dragonroar
TS
dragonroar
Ramai Netizen Setuju Soal Daerah Istimewa Surakarta, Tapi Ada Syaratnya
Ramai Netizen Setuju Soal Daerah Istimewa Surakarta, Tapi Ada Syaratnya
Netizen ramai menyetujui soal Daerah Istimewa Surakarta sebagai provinsi baru di Pulau Jawa, tetapi mereka mengajukan syarat.
 
14 February 2022 13:05:18 WIB


SOLOPOS.COM - Situasi arus lalu lintas ramai lancar di flyover Purwosari, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jumat (8/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)


Solopos.com, SOLO — Netizen di media sosial ramai menanggapi wacana Daerah Istimewa Surakarta sebagai provinsi bentuk pemekaran wilayah dari Jawa Tengah.

Ternyata respons netizen banyak yang menyetujui provinsi yang nantinya terdiri dari tujuh kabupaten/kota, meliputi Solo, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, dan Klaten itu.

Hal tersebut terlihat dari komentar netizen di unggahan pengelola akun Instagram @visitsurakarta.
Di situ, netizen mengaku setuju dengan adanya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, tetapi mereka mengajukan syarat. Berikut ini beberapa komentar netizen dengan syarat yang diajukan.
Yen dadi propinsi setuju2 wae min. Tp Yen dadi DIS monarki Ra setuju,” tulis salah satu netizen.
“Bukan DIS tapi provinsi SOLORAYA (Great solo) provinsi baru 100% admnistrastif pemerintah kota,tidak ada sangkut paut keraton,” imbuh netizen satu lagi.

“DIS kalau kraton campur tangan kurang setuju, kalau fokus dipegang pemerintah dan demi percepatan pembangunan dan pengembangan seluruh wilayah karisidenan Surakarta ak setuju, mungkin lebih laik Provinsi Surakarta, kotanya jadi Solo, opini aja sih,” ungkap netizen lainnya.
Daerah Istimewa Surakarta di Masa Lalu
Seperti diketahui, Soloraya, Banyumas Raya dan Muria Raya diisukan akan menjadi provinsi baru di Pulau Jawa. Sebetulnya, untuk Soloraya sendiri pada zaman dahulu pernah menjadi Daerah Istimewa Surakarta seperti DI Yogyakarta pada September-Oktober 1945. Kala itu, pada 18 Agustus 1945, Pakubuwono XII dan Mangkunagoro VII mengirimkan ucapan selamat atas diraihnya Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Ucapan tersebut juga dikirimkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII dan ditujukan kepada Soekarno serta Bung Hatta.
Atas ucapan selamat itu, Soekarno sebagai Presiden RI I mengeluarkan Piagam Kedudukan yang menetapkan Pakubuwono XII, Mangkunagoro VIII, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII pada kedudukannya masing-masing. Artinya, mereka diberi kewenangan kepada daerahnya masing-masing sebagai bagian dari Indonesia.

Dalam penelitian yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang berjudul Pengakuan Kembali Surakarta sebagai Daerah Istimewa dalam Perspektif Historis dan Yuridis, munculnya piagam tersebut disambut baik oleh para raja itu. Bahkan, Pakubuwono XII dan Mangkunagoro VII mengeluarkan maklumat yang berisi Surakarta Hadiningrat alias Solo bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Republik Indonesia.
Daerah Istimewa Surakarta atau Solo dan Yogyakarta ini juga diatur dalam UU Nomor 1/1945. Dalam pasal 1 disebutkan Komite Nasional Daerah diadakan di Jawa dan Madura (kecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta) di Karesidenan di kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri.

Tetapi, dalam perjalanannya, DIS mendapatkan aksi revolusi sosial yang juga muncul di berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumatra Utara, hingga pantura Jawa. Gerakan tersebut dikenal sebagai antiswapraja. Bahkan, kelompok dalam gerakan tersebut menculik dan membunuh Pepatih Dalem Kasunanan KRMH Sosrodiningrat
Akibat adanya gerakan yang menimbulkan penculikan dan kekerasan terhadap sejumlah pejabat Kasunanan, Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dibubarkan

https://www.solopos.com/ramai-netize...ratnya-1256018
Diubah oleh dragonroar 17-02-2022 01:27
scorpiolamamuhamad.hanif.2nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
52
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.