yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
5 Fakta Nur Afifah Umur 24 Tahun Sudah Jadi Tersangka KPK, Gaya Hidup Jadi Sorotan
{thread_title}


Komentar TS:

Hadehh, berapa sih harga kosmetik..
Pake acara ngutil segala.
emoticon-Cape d... (S)
________________________________________
Asri Ediyati

Minggu, 23 Jan 2022 00:00 WIB

Jakarta - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Abdul Gafur diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, Bunda.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, belum lama ini.

Alex mengatakan ada 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Dari 11 orang tersebut sebanyak enam orang yang menjadi tersangka kasus suap.

Yang ironis, dua tersangka kasus tersebut masih berusia muda yaitu sang bupati sendiri dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Nama tersebut sontak dibicarakan warganet karena usia Nur Afifah yang masih 24 tahun.



Atas kasus tersebut, di media sosial Twitter, 'umur 24' yang menyeret nama Bendum DPC Demokrat Balikpapan menjadi trending topic. Lebih lengkapnya, Bunda simak fakta-fakta berikut ini yang dirangkum dari detikcom.

1. Demokrat muda yang jadi tersangka

Selain Abdul Gafur, nama Nur Afifah Balqis muncul sebagai tersangka kasus suap. Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis jadi sorotan karena usia mereka yang masih muda. Abdul Gafur berusia 34, sementara Nur Afifah Balqis berusia 24.



Seperti dalam rilis KPK, nama Nur Afifah Balqis tercantum sebagai Plt Bendahara DPC Kaltim seperti dikutip dari situs resmi Partai Demokrat. Dalam dokumen resmi di situs KPU, jabatan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan sempat dijabat seseorang bernama Hafni.

2. Uang suap ratusan juta diduga berada di rekening pribadi

KPK menyita uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Total uang yang disita KPK sekitar Rp 1,4 miliar, Bunda.



"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar, dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan," ujar Alexander Marwata.

Uang Rp447 juta yang disebutkan Alexander Marwata ada di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). Uang itu diduga KPK juga berasal dari rekanan proyek di PPU.

3. Umur 24 trending di Twitter

Berita Bendum DPC Demokrat Balikpapan yang ditangkap di usia muda pun menyebar luas di media sosial. Sebuah akun Twitter @AREAJULID menulis twit tentang Nur Afifah Balqis dan mendadak viral.

Konten Sensitif


"Dis! Umur 24 sibuk ngescroll Twitter, doi umur 24 sibuk ngabisin duit hasil suap," tulis Area Julid di Twitter, dikutip Rabu (19/1/2022).

Umur 24 yang ada di twit akun tersebut pun menjadi trending topic lantaran ribuan bahkan belasan ribu akun membahasnya.


Salah satu netizen menulis, "24 tahun jadi bendara umum, di usia muda seperti ituego, keinginan lagi tinggi tinggi nya beli sana sini demi penampilan dan gaya sampai semua ditabrak ajaaa sudah tidak tau mana yang hak mana yang bukan hak."



4. Gaya hidup jadi sorotan

Viralnya topik 'umur 24' yang menyeret nama Nur Afifah Balqis pun membuat warganet penasaran dengan sosoknya. Ribuan warganet pun menemukan akun pribadi Nur Afifah Balqis di Instagram.
Salah satu unggahan Nur Afifah di Instagram menuai komentar warganet. Banyak yang menyoroti gaya hidup wanita 24 tahun itu. Terlihat di foto, Nur Afifah berfoto dengan Abdul Gafur Mas'ud di depan mobil sport.



Tak cuma berfoto di depan mobil mewah, foto lain Nur Afifah yang tengah pelesiran di dalam dan luar negeri juga dikomentari.



"Liat di postingannya makan enak enak, posting jalan-jalan, temen saya krja di PPU mengeluh 6bulan gajinya tdk dibyr, trnyata gegaraaa???????" tulis seorang warganet.



5. Dijerat pasal tentang tindak pidana korupsi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Bupati PPU, Abdul Gafur, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.



Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman, dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat AZ dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sementara itu AGM, MI, EH, JM dan NAB dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(aci/pri)

Sumber
Diubah oleh yellowmarker 23-01-2022 03:09
muhamad.hanif.2
munyukkeriting
trimusketeers
trimusketeers dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.