kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
Uang Kripto Disebut Haram, Ini Tanggapan Tokocyrpto!


Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram bagi uang kripto (cryptocurrency), seperti Bitcoin, sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.

Menanggapi isu ini, COO Tokocrypto Teguh Hermanda mengatakan menghargai apapun keputusan fatwa yang ada. Namun ia menyatakan tidak akan berhenti untuk mengedukasi hal-hal yang berhubungan dengan kripto.


"Tapi fatwa bukan akhir dari semuanya, itu hanya rekomendasi tapi kami tetap menghargai. Itu bagian dari pendapat cendekiawan muslim," katanya, dalam acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di T-Hub Batubelig, Bali, Kamis (20/01/22).


"Kita tidak akan berhenti mengedukasi tentang kripto, baik ke public maupun agamawan," ujarnya.

Teguh mengatakan pendekatan crypto di Indonesia itu pendekatan sebagai komoditas, sehingga aturan sebagai komoditas ini selalu dikenalkan.

"Regulator menganggap fatwa tertentu akan mengikuti aturan tertentu, di Indonesia ada payung hukum resminya, rekomendasi dari alim ulama tidak akan jauh. Kita punya aturan hukum, adanya fatwa dan rekomendasi ini pendukung dari aturan tersebut," paparnya.

Teguh menyatakan mereka terus berkomunikasi ke pemerintah, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), hingga ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), agar regulator juga terus memberikan masukan soal kripto kepada organisasi muslim tersebut.

"Kita sebetulnya kaget karena fatwa ini berulang lagi. Tidak berbedalah pola komunikasi kita. Apa yang dibutuhkan alim ulama itu butuh penerapannya apa, crypto ini transaksi jual beli, ini kita anggap angle berbeda, ada teknologi yang bisa digunakan lebih luas lagi. ini yang harus kita kasih informasi," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengungkap dua alasan atas fatwa haram uang kripto. Mereka menganggap uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara.

Sebagaimana diketahui, nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar.

Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Selain itu, sebagai alat tukar mata uang, kripto mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama ridha atau ikhlas, dan tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Sumber

Tahun 2004 MUI mengeluarkan Fatwa Haram Bunga Bank kemudian diikuti oleh Muhammadiyah. Tapi kenyataanya nggak banyak yang mendengarkan fatwanya. pangsa pasar Bank Syariah pun juga stagnan. kalopun dalam beberapa tahun terakhir pangsa pasarnya naik itu karena pemaksaan konversi BPD Aceh, NTB dan Sumbar ke Bank Syariah atau adanya limpahan dari dana haji, bukan karena kesadaran masyrakat.


Untuk Kripto ini memang seharusnya kita melihat fatwa ini sebagai angin lalu... tidak usah didengarkan. ulama sekarang kemampuan menganalisis masalahnya semakin tumpul dan terburu buru mengeluarkan fatwa tanpa memahami permasalahan secara komprehensif.
Jazed
viniest
scorpiolama
scorpiolama dan 28 lainnya memberi reputasi
25
9.3K
184
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.