alumni.212Avatar border
TS
alumni.212
Emosi Meledak-ledak Munarman Saat Jaksa Hendak Interupsi


Jakarta - Ruang persidangan terdakwa kasus terorisme Munarman memanas. Emosi Munarman meledak-ledak saat jaksa hendak menginterupsi.

Munarman mengikuti sidang lanjutan perkara terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1/2022). Jaksa menghadirkan saksi berinisial IM dalam persidangan itu yang mengaku melaporkan dugaan terorisme oleh Munarman.

Untuk diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Baca juga:
Jaksa Putar Video Ceramah Munarman, Ini Isinya

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Baca juga:
Pengacara: Tak Ada Satu Pun Saksi Bilang Munarman Ikut Baiat ISIS di UIN

Kembali ke ruang persidangan. Salah satu bukti dalam persidangan itu adalah maklumat--pernah dibuat Front Pembela Islam (FPI)-- mendukung seruan kelompok Al Qaeda, termasuk pimpinan Abu Bakr Al Baghdadi. Munarman sendiri sebelumnya menjabat Sekretaris Umum FPI, ormas yang kini dilarang pemerintah.

"Hukum pidana kan kita sama-sama tahu, ada peristiwa sebab akibatnya, kasualitas secara langsung. Pertanyaan saya itu konkretnya apa peran saya dalam maklumat itu sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara itu?" kata Munarman ke saksi.

Munarman menuding saksi hanya asal menghubung-hubungkan peristiwa tersebut dengan dugaan terorisme. Namun saksi menjelaskan ada bukti-bukti yang mengarah bila Munarman sebagai penggerak orang melakukan terorisme.

"Semua cerita, semua narasi yang dibangun itu berdasarkan fakta-fakta yang didukung dengan berbagai keterangan dan juga fakta-fakta yang sudah kita lihat. Ada semacam hubungan antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," jawab saksi.

Menurut Munarman, ada logika yang salah dalam cara berpikir saksi. Dia mencecar saksi dengan sejumlah premis dan memintanya mengambil kesimpulan.

"Saya pakai kaidah berpikir Saudara. Pertanyaan saya ada 216 datanya nih tahun 2017, meningkat 221 persen di tahun 2018. Ada sebanyak 289 orang polisi terlibat narkoba. Ada kapolsek nyabu di belakang rumah dinas wagub, kapolsek, beserta anggotanya terlibat narkoba. Apakah pertanyaan otomatis polisi itu sarang pengguna narkoba? Jawab saja logikanya sama," ujar Munarman.

"Jawab saja bisa tidak?" kata hakim.

"Tidak, Yang Mulia," ujar saksi.

"Dua polisi jual senpi dan ikut kelompok separatis Papua. Saya tanya lagi berdasarkan logika, apakah Kepolisian Indonesia juga sarang teroris?" kata Munarman mencecar.

"Bukan, Yang Mulia," ujar saksi.

"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini. Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu!" kata Munarman

Emosi Munarman

Jaksa kemudian tiba-tiba hendak menginterupsi. Munarman menepis karena merasa sebelumnya jaksa sudah bertanya pada saksi dan dia tidak menyela.

"Izin interupsi, Yang Mulia," kata jaksa.

Baca juga:
Munarman ke Saksi Pelapor: Saya Tuntut Saudara di Yaumulhisab!

"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," kata Munarman.

Dalam persidangan ini, nama-nama pihak yang terkait, dari majelis hakim, penasihat hukum, jaksa, saksi, hingga ahli, nantinya memang tidak disebutkan identitasnya. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme) untuk merahasiakan identitas para pihak terkait

https://news.detik.com/berita/d-5902...ndak-interupsi
areszzjay
jerryreality513
samsol...
samsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
2.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.