LordFaries3.0
TS
LordFaries3.0
Begini Cara Sri Mulyani Pajaki Ghozali Everyday

Ghozali menjadi viral karena sukses meraup miliaran Rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) yang dijalankannya. Ghozali yang di media sosial dikenal Ghozali Everyday memilih untuk mengunggah foto selfie-nya sebagai produk NFT di OpenSea. Tak disangka, ternyata foto selfie tersebut mendapat banyak peminat, hingga ada yang laku terjual hingga puluhan juta Rupiah.

Lantas, apakah NFT termasuk bisa dipajaki?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," tandasnya. (*)

https://www.harianhaluan.com/nasiona...ozali-everyday

emoticon-Matabelo
kaiharisviniestkeenan09
keenan09 dan 23 lainnya memberi reputasi
20
18.3K
247
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.