azzamizzulhaqAvatar border
TS
azzamizzulhaq
Pemprov DKI Minta Persetujuan DPRD Pakai APBD untuk Penuhi UMP 2022
Pemprov DKI Minta Persetujuan DPRD Pakai APBD untuk Penuhi UMP 2022

Jakarta - 



Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk pemenuhan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun Pemprov DKI belum menjelaskan berapa anggaran yang akan dipakai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran bersama TAPD, Rabu (5/1/2022). Rapat ini digelar terkait penyampaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun 2022.

"Ini mohon persetujuan Pak Ketua, Pak Sekda, untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022, akan dilakukan melalui perubahan perkada (peraturan kepala daerah) mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Edi Sumantri.

Dia belum menjelaskan dana itu akan digunakan untuk penyesuaian UMP siapa. Edi mengatakan saat ini BTT tahun 2022 berjumlah Rp 434 miliar. Dia mengatakan besaran BTT yang dialokasikan untuk UMP 2022 akan tertuang dalam peraturan kepala daerah (perkada).

"Jadi pada rapat Banggar ini merupakan rapat yang membahas terkait persetujuan, penyesuaian UMP nantinya akan dilakukan melalui perkada mendahului perubahan APBD tahun 2022," jelasnya.

Dia mengatakan Pemprov DKI akan melaporkan hasil perhitungan besaran dana untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP 2022 ke DPRD DKI Jakarta.

"Setelah besarannya dihitung, nantinya ada pergeseran perubahan perkada mendahului yang dilakukan di bulan Januari dan anggarkan ke BTT nanti hasilnya dilaporkan ke DPRD DKI," ujarnya.

Sebagai informasi, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menyatakan upah tahun 2022 naik menjadi Rp 4.641.854. Kepgub tersebut diteken pada 16 Desember 2021.

UMP tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," tulis Kepgub Anies.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

https://awscdn.detik.net.id/assets/f...rat-Bold.woff2

Enak bener nih wan aibon gabener junjungan ummat, doi yg naikin UMP, duit pajak rakyat yg musti bayarin, harusnya antum tombokin pake duit operasional dan duit kentitan2 lebih bayar lu lah emoticon-Leh Uga












Diubah oleh azzamizzulhaq 06-01-2022 12:15
pheeroni
rizieq.napi
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.