gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Kandas Tuntutan Bui ke Pemilik Investasi Bodong Sebab Divonis Lepas


Banda Aceh - Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, yang merupakan pemilik investasi bodong Yalsa Boutique dilepaskan dari segala tuntutan. Keduanya kini dikeluarkan dari penjara.

Investasi di Yalsa Boutique bergerak di bidang bisnis pakaian muslim. Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique disebut memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.

Yalsa Boutique mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.

Kedok investasi bodong mulai terungkap. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar dari 17.800 member.

Divonis Lepas

Sidang putusan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021). Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.

"Intinya perbuatan Terdakwa terbukti tapi bukan masalah pidana (onslag van rechtsvervolging)," kata Humas PN Banda Aceh Sadri saat dimintai konfirmasi detikcom.

Dia mengatakan meski kedua terdakwa dilepaskan dari tuntutan pidana. Namun korban investasi Yalsa Boutique dapat mengajukan gugatan perdata.

"Secara perdata orang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan," ucap Sadri.

Majelis hakim menyatakan Syafrizal dan Siti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan kumulatif kedua. Dalam dakwaan keduanya, jaksa mendakwa Syafrizal dan Siti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, hakim menyatakan kedua orang tersebut terbukti bersalah seperti dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga, yakni melanggar pasal Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tapi, menurut hakim, perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif Kesatu alternatif ketiga Pasal 372 KUHPidana dan perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar hakim.

"Menyatakan Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," sambung hakim.

Jaksa Ajukan Kasasi

Kasi Penuk Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan jaksa akan mengajukan kasasi.

"Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan kasasi. Sekarang tim JPU sedang menyiapkan memori kasasinya," kata Munawal Hadi kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).


https://news.detik.com/berita/d-5868...ivonis-lepas/3

Aceh ternyata...kagak heran sihemoticon-Leh Uga

Kang rudapaksa aja bisa lolos hukuman ...emoticon-Leh Uga

Amit2 dah..emoticon-Leh Uga
Diubah oleh gabener.edan 23-12-2021 14:29
Nikita41
anu.ku.l
suryahendro
suryahendro dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.