ziqifansAvatar border
TS
ziqifans
PKS Sebut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Kriminal Luar Biasa

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 14:07 WIB


Mardani Ali Sera (Foto: dok. pribadi)


Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut kasus Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 12 santriwati, bukan tindak kriminal biasa. Mardani meminta agar kasus itu diinvestigasi secara transparan.
"Pertama, ini bukan hanya pagar makan tanaman. Tapi perilaku kriminal terkategori luar biasa. Karena itu, lakukan investigasi dan peradilan yang terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Anggota Komisi II DPR ini juga meminta aparat penegak hukum mengusut motif tindakan Herry sampai ke akar. Mardani menilai hal itu penting guna mengantisipasi kejadian yang sama.

"Kedua, mesti diselidiki dengan saksama apa motif dan kelainan yang dimiliki yang bersangkutan. Ini penting agar ke depannya bisa dibuat pencegahan. Jangan (cuma) sibuk dengan kejadian, tapi (juga) lihat akar kejadian," katanya.

"Ketiga, semua diperlakukan dengan saksama. Mayoritas rumah tahfiz dan pesantren adalah tempat yang baik untuk menyemai akhlak dan iman serta ilmu. Terakhir, lindungi dan dampingi serta berikan bantuan untuk para korban," imbuh Mardani.

Mardani berbicara soal hukuman kebiri untuk Herry. Itu bisa dilakukan, kata Mardani, selama kasus itu sesuai dengan kriteria dasar hukuman tersebut.

"Jika sesuai dengan kriteria, bisa dilakukan," ujar Mardani.

Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung, yang memakan korban hingga belasan orang.

Dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.

Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry Wirawan dikenai pasal primer dan subsider.

"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono.


Copyright @ 2021 detikcom, All right reserved
Artikel Selanjutnya

https://news.detik.com/berita/d-5849...al-luar-biasa.



Ada yang percaya omongan PKS ??? Mungkin dalam hati nya mau ngomong "jaga aib bla bla bla bla" tapi sayangnya dia hidup di era teknologi berkembang pesat, bersyukur pada aplikasi Amerika....dan banyak rakyat Indonesia pinter pinter ga mudah dibodohi ayat dan aib..

Org org ini yahh..org org yg sebut jokowi anti demokrasi. Memang...anti kritik itu anti demokrasi. Demokrasi itu luas maknanya..bukan hanya sekedar kritik presiden..dan lihat lah..apa yang di lakukan PKS itu termasuk taat Demokrasi atau melanggar Demokrasi??? Orang pintar akan tahu...ini org pintar murni yahh..bukan org pintar yg punya ideologi "anti duniawi" ...


Btw gue bukan cebong Yahhh...gw ga mihak presiden siapa..

bontakkun
pakisal212
666fapfap
666fapfap dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.4K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.