gaygene
TS
gaygene
Kang Dede: Giliran Guru Pesantren Cabul, si Botak Mustofa Nahra dan Radikalis Mingkem



Terkini.id, Jakarta – Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto alias Kang Dede melontarkan sindiran kepada politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya dan gerombolan radikalis.

Kang Dede menilai bahwa Mustofa Nahra dan gerombolan radikalis hanya diam membisu saat ada guru pesantren yang melakukan kekerasan seksual.

Menurutnya, mereka justru sibuk menaikkan tagar untuk Siskaeee yang ditangkap karena memamerkan payudara di bandara.

“Giliran Guru Pesantren CABUL, BIADAB, KEJI, si botak Mustofa Nahrawardaya dan  gerombolan radikalis, MINGKEM,” kata Kang Dede melalui akun resminya pada Rabu, 8 Desember 2021.

“Mereka lebih semangat bikin tagar untuk Siskaeee,” sambung mantan Tim Sukses Joko Widodo ini.

Kang Dede mengatakan itu sebagai respons terhadap aksi keji yang dilakukan seorang guru salah satu pesantren di Bandung, berinisial HW.

Dilansir dari Detik News, Guru Pesantren itu merudapaksa belasan santriwati.

Beberapa bahkan hamil dan melahirkan.

Perkara ini telah masuk ke pengadilan. Pada Selasa, 7 Desember 2021, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak para  korban.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Berdasarkan salinan dakwaan yang diterima Detik News, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. 

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima pada Rabu. Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai 14 orang, semuanya merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Makassar.terkini.id dengan judul "Kang Dede: Giliran Guru Pesantren Cabul, si Botak Mustofa Nahra dan Gerombolan Radikalis Mingkem", Klik untuk baca: https://makassar.terkini.id/kang-dede-giliran-guru-pesantren-cabul-si-botak-mustofa-nahra-dan-gerombolan-radikalis-mingkem/.
Penulis : Resty
Publish : 8 Des 2021 17:59
falin182foreveryoung90ogahruwet
ogahruwet dan 14 lainnya memberi reputasi
15
3.7K
98
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.