extreme78Avatar border
TS
extreme78
Polda Metro Ungkap Pengeroyokan Brutal Polisi di Jaksel: Korban Diseret
Jakarta - Brigadir Irwan Lombu dikeroyok geng balap liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Para pelaku mengeroyok korban secara brutal.

"Seperti yang sudah tersebar dari video di media sosial bagaimana dia (Brigadir Irwan) dipukul dan diseret oleh para tersangka ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Zulpan menjelaskan para pelaku adalah kelompok pelaku balap liar. Mereka mengeroyok Brigadir Irwan karena merasa terganggu saat korban mencoba menghentikan aksi balap liar.

"Mereka pelaku balap liar, karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar merasa terganggu, nah itu mereka memprovokasi," jelas Zulpan.

Dikeroyok di Depan Istri Korban
Para pelaku kemudian meneriaki Brigadir Irwan Lombu dengan kalimat provokasi 'polisi gadungan'. Pengeroyokan terjadi di depan istri korban yang saat itu juga mencoba menghentikan para pelaku.

"Para pelaku meneriakkan dengan kata-kata provokasi, yaitu 'polisi gadungan'. Korban ditemani istrinya, karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku," ujar Zulpan.

Dalam rekaman video yang beredar, seorang perempuan diduga istri korban sempat meminta tolong agar para pelaku berhenti memukuli korban. Korban yang saat itu memakai seragam dinas juga sudah mengatakan bahwa dirinya adalah seorang polisi.

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Brigadir Irwan saat itu naik mobil bersama istrinya melintas di lokasi dan melihat ada balapan liar di depannya.

"Karena korban anggota Polri, jiwa penolong dan pengayom masyarakat muncul dan membubarkan balapan liar itu," kata Zulpan.

Namun upaya korban membubarkan balapan liar ini mendapatkan perlawanan dari para pelaku. Bahkan ada yang meneriaki korban 'polisi gadungan'.

"Saat mencoba membubarkan, para pelaku menerikkan dengan kata-kata provokasi, yaitu 'polisi gadungan', padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," jelasnya.

Istri korban sempat melerai para pelaku. Namun para pelaku tidak peduli dan mengeroyok korban.

Enam pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP, JW, M, FA, D, B, dan A. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

https://news.detik.com/berita/d-5845...rban-diseret/2

Dulu waktu ane masih aktif di genk motor ane.
Satu polisi pke motor patroli aja bisa bikin hambur anak motor sepanjang jalan.
Soal nyali mah klo di banding anak skrg jauh klo soal tawuran tapi kita masih tau yg namanya salah.
Skrg satu polisi eh malah di gebukin emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
rhinocerosandro
baikapuk
primzlegacy666
primzlegacy666 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.6K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.