mbiaAvatar border
TS
mbia
Tak Ada Lagi Kelas 1,2,3, Begini Konsep Baru BPJS Kesehatan


Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan otoritas terkait berencana untuk melakukan uji coba penerapan kelas standar BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan. Rencana skema baru itu diperkirakan dilaksanakan sebelum 1 Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni saat rapat dengan Komisi IX DPR beberapa bulan lalu, dikutip Senin (6/12/2021).

Bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal," ujar Choesni.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Dimana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerjasama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan. Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," jelas Tubagus.

Dihubungi terpisah, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar.

Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," jelas Muttaqien.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...bpjs-kesehatan

Penerima bantuan iuran BPJS 6 tempat tidur perkamar
Bayar iuran BPJS sendiri 4 tempat tidur perkamar

Sebelumya kelas 1 BPJS itu 2 tempat tidur perkamar


Apakah kamar khusus BPJS tersebut bisa dipakai pasien berbayar non BPJS kalau dipakai pasien berbayar kamar tersebut kelas berapa.. ??

Diubah oleh mbia 07-12-2021 00:36
muhamad.hanif.2
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
4.9K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.