valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Respons Kemnaker-Pengusaha soal Anies Minta Penghitungan UMP Ditinjau Ulang


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait UMP 2022. Lewat surat tersebut, Anies menilai formula penetapan UMP saat ini tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pengusaha merespons Anies. Berikut dirangkum detikcom:

1. Kemnaker Masih Pelajari

Kemnaker menyatakan baru menerima surat dari Anies Baswedan yang dikirimkan kepada Menaker kemarin siang.

"Yes baru aja (surat dari Gubernur DKI Jakarta diterima Kemnaker)," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/11/2021) kemarin.

Surat Anies ditujukan langsung untuk Menaker, dengan Nomor 533/-85.15 dibuat per 22 November 2021. Sementara Kemnaker yang baru menerima surat tersebut akan mempelajari terlebih dahulu.

"Karena baru kami terima jadi kami baca dan pelajari dulu ya," tambah Dita.

2. Pengusaha Sebut Anies Mencederai

Pengusaha mempertanyakan sikap Anies yang meminta formula penghitungan UMP Jakarta ditinjau ulang. Sebab, kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz kenaikan UMP DKI Jakarta yang sudah diumumkan Anies sendiri sudah berdasarkan kesepakatan bersama.

"Kenapa pak Gubernur DKI kok minta me-review, minta merevisi (formula penghitungan UMP) tersebut? Ini kan saya kira kan 'agak mencederai' gitu ya. Padahal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, unsur tripartit sudah terpenuhi," katanya kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskannya, penetapan upah minimum berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapannya diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Nah penetapan formula dalam PP 36 Pengupahan itu kan juga berdasarkan kesepakatan tripartit. Dalam hal ini adalah pemerintah itu sendiri, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tentu secara objektif di dalamnya ada dewan pakar dan akademisi. Jadi tidak serta merta ditetapkan begitu saja," papar Adi.


3. Permintaan Anies Salah Alamat

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Kemnaker tidak memiliki wewenang untuk mengutak-atik Peraturan Pemerintah (PP), atau mengecualikan wilayah tertentu untuk tidak menjalankan PP yang berlaku. PP yang dimaksud di sini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika Pak Gub meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan UM di DKI. Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu.," jelasnya.

Adi Mahfudz dalam kesempatan terpisah menilai Anies semestinya menyampaikan langsung permintaannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira hal yang disampaikan Pak Gubernur DKI Jakarta ya ada benarnya. Namun lebih tepatnya lagi jika disampaikan langsung kepada Bapak Presiden. Hal yang mana bahwa kalau kita berbicara PP 36 tentang Pengupahan itu adalah yang menetapkan Bapak Presiden," tambahnya.

https://finance.detik.com/berita-eko...ditinjau-ulang

Pak anies hobi melanggar nya nambah ya.. Sekarang suka melanggar kesepakatan.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
tepsuzot
bas4ra
pakisal212
pakisal212 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.4K
38
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.