wahyufs996Avatar border
TS
wahyufs996
Sudah pada paham Logo Obat Wajib Apotek belum??


Bagi para pengguna atau konsumen dalam membeli obat-obatan di apotek, pasti sering melihat ada tanda atau logo obat wajib apotek. Ada yang berwarna merah dengan huruf di dalamnya, ada yang berwarna biru dengan garis lingkaran tegas di bagian tepi, dan ada juga yang berwarna hijau.

Semua itu bukan hanya sekedar simbol biasa lho, kamu Vmedis, namun mempunyai arti dan karakteristik khusus yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Lalu, apa saja definisi dari logo tersebut. Yuk, simak penjelasannya!

Pedoman Logo Obat Wajib Apotek
Dalam pemberian OWA, peran apoteker sangatlah penting sebab pemberiannya tidak melalui resep dokter. Penjelasan yang lengkap dan detail bahkan efek samping dari penggunaan obat tersebut, wajib untuk memberikannya pada pasien yang mengkonsumsi jenis obat ini.

Peran apoteker yaitu KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) harus menjadi peranan aktif dalam kasus ini. Sebab penggunaan obat sendiri yang tepat tentu saja melalui peranan aktif apoteker sehingga pengobatan sendiri dengan OWA ini, tepat, aman dan rasional.

Penggolongan Logo Obat Wajib Apotek

1. Obat Bebas
Merupakan golongan obat yang relativitas dengan tingkatan paling aman untuk mengkonsumsinya, tanpa resep dokter. Bahkan untuk memperolehnya, tidak hanya sekedar di apotek namun juga bisa di toko bahkan warung yang mudah untuk masyarakat menjangkaunya.

Ciri untuk mengetahui apakah itu adalah obat bebas, adanya tanda atau logo pada kemasan dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi lingkaran berwarna hitam dan tebal.

2. Obat Bebas Terbatas

Golongan untuk obat apotek berikutnya adalah obat bebas terbatas. Maksudnya adalah obat yang penjualannya bebas namun ada peringatan yang menyertainya. Tanda untuk obat bebas terbatas adalah logo bulat berwarna biru terang dengan garis tepi lingkaran berwarna hitam .

Obat bebas terbatas, terjual bebas di apotik bahkan tanpa harus menyertakan resep dokter namun harus konsultasi secara detail dengan apoteker sehingga penggunaanya tepat sasaran sesuai dengan kondisi penyakit serta situasi pada pasien.

3. Obat Keras
Obat keras atau istilahnya adalah obat daftar G, yang memiliki kepanjangan ‘Gevaarlijk’ memiliki definisi sebagai jenis obat-obatan yang berbahaya apabila dalam konsumsi pemakaiannya tidak menggunakan resep dokter.

Jenis obat keras memiliki ciri yaitu terdapat logo lingkaran berwarna merah terang dengan garis tepi hitam pekat dan ditengahnya terdapat huruf kapital ‘K’.

Obat Keras terbagi menjadi 3, yaitu:

OWA (Obat Wajib Apotek)
OWA merupakan obat keras yang bisa menyerahkannya ke pasien oleh apoteker di apotek tanpa harus resep dokter namun tetap dengan jumlah terbatas.

Contoh obat pada penggolongan OWA adalah pil anti hamil, salep anti jamur dan obat nyeri seperti metamizole.

Obat G
Obat G merupakan golongan obat keras yang menggunakan resep dokter dalam pembeliannya dan wajib di apotek. Contoh golongan obat G adalah obat dalam bentuk injeksi, obat tekanan darah tinggi, obat anti depresan, dan obat kanker.

Psikotropika
Golongan obat keras yang ketiga adalah psikotropika, yaitu jenis obat keras yang prosesnya alamiah atau sintetis namun bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh yang selektif pada susunan saraf pusat. Obat ini akan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan juga perilaku yang khas.

Pembelian Obat-obatan
Dalam membeli suatu obat, bisa langsung datang ke apotek dan menanyakan rekomendasi melalui apoteker atau dengan cara menebus resep dari dokter.

Khusus untuk kategori OWA, apabila kamu membutuhkan obat tersebut, pilihlah apotek yang benar-benar terpercaya dan terverifikasi dengan apoteker yang terpercaya pula.

Sumber : Logo Obat Wajib Apotek

iyan.raambo123
adolfsbasthian
Okutet
Okutet dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.