jinisafjaAvatar border
TS
jinisafja
Alasan Pemerintah Atur Kecepatan Maksimal di Jalan Tol 100 Km/Jam

Pemerintah telah menetapkan batas maksimal kecepatan mengemudi yang aman saat melintas di jalan tol yaitu 100 km per jam. Hal tersebut sudah disesuaikan berbagai pertimbangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.

Batas kecepatan juga menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur tersebut.

Sementara untuk jalan antarkota maksimal 80 km per jam, di kawasan perkotaan paling tinggi 50 km per jam, sedangkan kawasan permukiman paling tinggi 30 km per jam.

Pada aturan tersebut juga disebut alasan mengapa 100 km per jam dijadikan batas tertinggi kecepatan di jalan tol.

Sumber
davecchio
nohopemiracle
viniest
viniest dan 24 lainnya memberi reputasi
21
10.5K
237
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.