sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Simak Baik-baik! Belanja di Marketplace Ini Kini Kena Pajak 10%


JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan digital lagi sebagai pemungut PPN 10% terbaru untuk konsumennya. Keduanya adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

Baca Juga: Harapan Sri Mulyani: Joe Biden Mau Diajak Rembukan Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Baca Juga:

"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (14/7/2021)

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca Juga: Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) hingga semester I tahun 2021 mencapai Rp1.647,1 miliar. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli sampai dengan Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar Rp915,7 miliar.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/481...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pilih Investasi Saham atau Crypto?, Simak Saran Ini

- Simak Baik-baik! Belanja di Marketplace Ini Kini Kena Pajak 10%

- Qurban Saat PPKM Darurat, Semua Bisa Dilakukan dari Rumah Lewat Laznas BSMU

0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.com
icon
60.1KThread838Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.