- Beranda
- SINDOnews.com
PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini
...
TS
MOD
sindonews.com
PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Untuk mall dan pusat perbelanjaan masih tutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, Anies masih menutup sementara mall dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga:
- Mobil Terbalik di Penggilingan Jadi Tontonan, Warganet: Lelah Hadapi PPKM
- Dalam Sehari di Bogor Raya, 1.065 Positif dan 49 Meninggal Dunia Akibat Covid-19
- PPKM Diperpanjang, Ketua Golkar DKI Imbau Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial
Baca juga: Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan
Dalam pasal 5 berbunyi kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b.
Berdasarkan Kepgub 938, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari:
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Baca juga: Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4
Untuk restoran yang berada dalam mal atau pusat perbelanjaan lainnya dbolehkan buka, namun tidak melayani makan di tempat.
"Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Anies.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/493...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
- 2 Mobil Terlibat Kecelakaan, Flyover Pesing Sempat Terputus
- PPKM Darurat, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bekasi Terkumpul Rp33 Juta
- PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini
0
1.1K
9
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
60.1KThread•838Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru