nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Mulai 13 November 2021 Mobil dan Motor di Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang!


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan selama masa sosialisasi, sanksi belum akan dijatuhkan. 

Namun pengendara dihimbau untuk segera membawa kendaraannya ke bengkel.
Sanksi tilang uji emisi didasari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berdasarkan pasal 285, disebutkan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara pada pasal 286 disebutkan, pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait uji emisi kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020.

Dimana pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Kemudian di pasal 2 disebutkan pula, jika mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Lalu  apa yang menjadi ukuran sebuah mobil laik dan lulus uji emisi?

Jadi bagi anda pengendara motor atau mobil yang ingin memasuki wilayah Jakarta, pastikan jika kendaraan yang anda bawa telah lulus uji emisi, agar terhindar dari sanksi tilang mulai 13 November mendatang.


https://www.kompas.tv/article/227143/mulai-13-november-2021-mobil-dan-motor-di-dki-jakarta-tak-lolos-uji-emisi-akan-ditilang

CARA T(C)EPAT HASILKAN PEMASUKAN KANTONG emoticon-Leh Uga
Diubah oleh nevertalk 03-11-2021 10:05
servesiwi
kalex46
kalex46 dan servesiwi memberi reputasi
2
2.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.