ini.prime.id
TS
ini.prime.id
Propam Sebut Istri Tersangka sedang Hamil Saat Dicabuli Polisi


Medan, CNN Indonesia -- Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Donal Simanjuntak mengatakan istri tersangka narkoba berinisial MU (19) diduga disetubuhi penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL saat kondisi hamil.

"Pada saat itu sesuai keterangan yang kita dapatkan si korban dalam kondisi hamil," kata Donal, Selasa (26/10).

Lihat Juga :

Istri Tersangka Dicabuli Polisi, Kapolsek dan Jajaran Dicopot

Donal menyebut pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Propam Polrestabes Medan dan Propam Polda untuk mengusut kasus tersebut.


"Hasil pemeriksaan saksi yang kita dapat ini memang menunjukkan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh anggota kita inisial RHL," ujarnya.

Menurut Donal, pihaknya akan meminta keterangan beberapa saksi untuk mendalami kasus dugaan penyidik Polsek Kutalimbaru setubuhi istri tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang diundang untuk klarifikasi untuk menguatkan bukti dari adanya persetubuhan yang dilakukan oknum anggota kita. Korban kemarin kita periksa di Aceh. Keterangannya sudah kita dapat, dari keterangan itulah nanti akan kita gali," katanya.

Lihat Juga :

Selingkuh dengan Polwan, Kasat Reskrim Polres Sergai Dicopot

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan dari informasi awal, persetubuhan dilakukan Bripka RHL dengan MU di hotel. Ia mengakui perbuatan anggotanya tersebut salah.

"Mereka sebelumnya telah membuat janji. Si wanita dijemput ke rumah. Kemudian mereka pergi bersama-sama ke hotel. Yang pastinya anggota kita salah. Soal pelaku minta uang, sampai saat ini masih didalami kawan-kawan dari Propam," ujar Riko.

Riko memastikan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal telah dicopot dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab. Selain itu para penyidik yang dinilai terlibat juga dicopot

"Untuk Kapolsek, Kanit serta anggotanya sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan. Kapolsek hari ini akan ditarik ke Polda, untuk Kanit Reskrim dan anggotanya kita tarik ke Polrestabes. Kita evaluasi dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Lihat Juga :

Penyelidikan Korupsi Bansos, KPK Bidik Pejabat Kemensos dan DPR

Dalam kasus ini, enam anggota Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Mereka antara lain berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka, dan mencabuli istri tersangka.

Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa 4 Mei lalu.

Saat itu petugas menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS memiliki narkoba jenis sabu. Kemudian, SM dan AS dibawa penyidik Polsek Kutalimbaru. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp30 juta.

Bripka RHL kemudian mengajak MU (19), istri salah satu tersangka bertemu di hotel untuk membicarakan masalah sang suami yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU yang dalam kondisi hamil diduga dicabuli.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...li-polisi/amp?

emoticon-Hammer (S) @Leo450
screamo37handratasndep99
ndep99 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3K
44
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.