pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
Motor-Mobil Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November


Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

Sanksi tilang ini akan berlaku mulai 13 November. Sosialisasi sudah dimulai sejak 12 Oktober sampai 12 November mendatang.


Sanksi juga dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota," tegasnya.

Asep menuturkan penerapan sanksi tilang ini semestinya berjalan sejak Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif pada awal 2021. Selanjutnya, kepolisian akan menerapkan sanksi tilang secara bertahap.

"Namun dikarenakan pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," imbuhnya.

Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, sumber polusi terbesar di Ibu Kota berasal dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sedangkan kontributor kedua adalah industri pengolahan, terutama untuk polutan SO2.

Kajian yang dilakukan pada 2020 ini bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta. Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di DKI Jakarta sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara. Kajian yang menggunakan data tahun 2018 ini secara keseluruhan mencakup sektor transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.

Temuan utama dari kajian tersebut adalah sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40%), CO (96,36%), PM10 (57,99%), dan PM2.5 (67,03%). Sementara itu, sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96%) dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49%), PM10 (33,9%), dan PMs2.5 (26,81%).

Temuan tersebut konsisten dengan beberapa kajian yang diadakan sebelumnya oleh Prof. Dr. Ir. Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di tahun 2019 yang mengungkapkan bahwa sektor transportasi menjadi kontributor terbesar untuk polutan CO (93%), NOx (57%), dan PM2.5 (46%). Di kajian tersebut juga diungkapkan bahwa industri pengolahan menjadi kontributor utama untuk polutan SO2 (43%) dan kontributor terbesar kedua untuk transportasi (43%).

sumber

Siap-siap yang melanggar di denda
emoticon-Leh Uga
baikapuk
jiresh
tepsuzot
tepsuzot dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.3K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.