metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Periksa Bos Lippo Group Cikarang


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, milik Lippo Group di Bekasi. Ke-12 orang itu akan ditelisik ihwal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta oleh Pemkab Bekasi.


'Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro),' kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.


Ke-12 saksi yang akan diperiksa ialah Presiden Direktur Lippo Group Cikarang Toto Bartholomeus, Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, serta enam staf Keuangan Lippo Group Cikarang Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah.


Baca: KPK Geledah Kantor Lippo Cikarang


KPK juga memeriksa Kabid Sarana dan Prasarana-Kabag Kerja Sama Antardaerah di Sekretariat Pemda Eka Hidayat Taufik; Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perijinan Tata Ruang dan Bangunan Lucki Widiyani; dan dua pihak Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perijinan Tata Ruang dan Bangunan, Kusnadi Hendra Maulana serta Ujang Tatang.


Febri tak menjelaskan detail kaitan saksi dalam kasus ini. Saksi dipanggil karena diduga kuat mengetahui skandal suap izin pembangunan Meikarta.


KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.


Baca: Sengkarut Lippo Group di Pusaran Suap Meikarta


Penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.


Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.


Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.


Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Gb...group-cikarang

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Bos Lippo Group Segera Diperiksa

- Sengkarut Lippo Group di Pusaran Suap Meikarta

- Lippo Group Berpeluang jadi Tersangka Korporasi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.