ini.prime.idAvatar border
TS
ini.prime.id
Perlawanan Kapolsek Parigi Terduga rudapaksa Anak Tersangka

Eks Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate

Jakarta - Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang etik. Keberatan dengan hal itu, Iptu IDGN mengaku akan mengajukan banding.

Awalnya Propam Polda Sulteng menggelar sidang etik pada Sabtu (23/10/2021) untuk membacakan putusan terkait sidang etik dugaan pemerkosaan Kapolsek Parigi Iptu IDGN terhadap anak tersangka.

Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan berkas perkara tersebut telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Dia mengatakan Bidpropam bakal menggelar sidang kode etik hari ini.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya.

Baca juga:
Kapolsek Parigi Diduga rudapaksa Anak Tersangka Disidang Etik Hari Ini

"Hari Sabtu (23/10), apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan kepada publik," sambungnya.

Didik mengatakan sidang etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IGDN berlangsung tertutup. Sidang digelar tertutup karena terkait kasus dugaan pemerkosaan anak tersangka.

Didik mengatakan kasus pidana umum oleh IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan, bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat-tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia.

Baca juga:
Kapolsek Parigi Diduga rudapaksa Anak Tersangka Dipecat!

Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Iptu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses," kata Ferdy Sambo.

Kapolsek Parigi Diduga rudapaksa Anak Tersangka Dipecat!

Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, hari ini menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

"Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Baca juga:
Kapolsek Parigi rudapaksa Anak Tersangka Dipecat, Kapolda: Pidana Terus Jalan!

"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

"Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Proses Pidana Kasus Dugaan rudapaksaan Eks Kapolsek Parigi Tetap Jalan

Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Setelah Iptu IDGN dipecat, proses pidananya akan terus berjalan.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy menjelaskan pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

"Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Eks Kapolsek Parigi Terduga rudapaksa Anak Tersangka Akan Ajukan Banding

Kapolsek Parigi Iptu IDGN dipecat setelah menjalani sidang etik terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tersangka. Namun Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Didik menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya menunggu Iptu IDGN mengajukan banding hari ini atau esok lusa.

"Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding," ujarnya.

Sementara itu, saat ini Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum).

"Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum," lanjutnya

https://news.detik.com/berita/d-5779...anak-tersangka

emoticon-Hammer (S) @Leo450
Diubah oleh ini.prime.id 24-10-2021 01:31
wisudajuni
starcrash
loungerkaskus
loungerkaskus dan 2 lainnya memberi reputasi
1
2.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.