sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Komjak Diminta Aktif Awasi Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung


JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta aktif mengawasi dan melaksanakan perannya dalam memantau perkara yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya perkara-perkarakorupsiyang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Demikian diungkapkan mantan Ketua Komjak Halius Hosen dalam Webinar Hukum terkait pro-kontra dalam proses penegakan hukum kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Halius mengatakan, Komjak memiliki kewenangan untukmengawasikinerja kejaksaan dan perilaku penyidik kejaksaan dalam menangani perkara. Jika dilihat dari perkembangan penanganan kasus korupsi Jiwasraya maupun Asabri, lanjutnya, apa yang terjadi sudah menyangkut keduanya. Yakni kinerja dan profesionalitas aparat kejaksaan dalam menangani kasus.

"Ini bukan hanya menyangkut tupoksi dan profesionalisme aparat kejaksaan sebagai penegak hukum. Tetapi juga sudah menyangkut perilaku dan institusi kejaksaan itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga:

Maka itu, dia berharap, Komjak bergerak sesuai tugasnya. "Jadi saya berharap, Komjak bisa bergerak dan melakukan tugasnya dalam perkara ini," lanjutnya. Baca juga:Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan

Menurut dia, Kejagung juga harus membuktikan bahwa perkara hukum yang sedang ditangani sudah dilaksanakan sesuai dengan pedoman, tatacara dan aturan hukum yang berlaku.

"Sebab saat ini muncul tudingan-tudingan bahkan dugaan penyidik kejaksaan melakukan tindakan tidak adil dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya, salah satunya terkait proses penyitaan aset-aset milik terdakwa dan pihak ketiga yang dinilai serampangan," ujar Halius.

Dalam perkembangannya bahkan muncul tudingan adanya politisasi dalam proses penegakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Ini tuduhan yang serius, karena tidak hanya menyangkut oknum tapi sudah menyangkut institusi.Kejaksaanharus menjawab ini," bebernya. Baca juga:Komjak Minta Kolaborasi Penegak Hukum Jerat Politisi di Kasus Djoko Tjandra

Terkait proses penyitaan dan pelelangan aset yang digugat terdakwa maupun pihak ketiga Halius mengatakan, perlu dilakukan lagi peninjauan ulang bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Karena dalam setiap proses penangan perkara ada tahapan yang harus dilewati mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga perkara tersebut diputus.

"Karena itu jika memang terjadi kekeliruan atau ketidakpuasan dari para pihak yang berperkara sudah seharusnya hal itu dilaporkan," tutupnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid

- Cek Lokasi Penyekatan PPKM Darurat, Kapolda NTB dan Danrem 162/WB Tampak Kompak

- Komjak Diminta Aktif Awasi Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung

0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.com
icon
60.1KThread838Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.