BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jokowi diminta awasi seleksi calon anggota BPK

Peneliti ICW Dewi Anggraeni (tengah), Seknas Fitra Gulfino Guevarrato (kanan), Medialink Darwanto, saat jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengawasi seleksi para calon anggota lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu.

Desakan tersebut disuarakan lantaran mereka menilai seleksi para calon oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

"Presiden (Jokowi) sebagai kepala negara mestinya memiliki perhatian khusus pada seleksi calon anggota BPK demi mendapatkan anggota BPK yang berkualitas," ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni dalam keterangan tertulis kepada Beritagar.id, Kamis (8/8/2019).

Sebagai lembaga strategis kata Dewi, BPK memiliki wewenang besar dalam memeriksa penggunaan keuangan negara. Tentunya akan sangat bersinggungan dengan seluruh lembaga negara pengguna anggaran.

"Yang sangat dibutuhkan orang-orang berintegritas, profesional, dan tidak terafiliasi politik dalam memimpin sebuah lembaga powerful," tandasnya.

Ia juga mengingatkan kutipan Visi Indonesia poin lima (5) yang disampaikan Presiden Jokowi pada 14 Juli 2019, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang berbunyi;

"Kita harus menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang keluar dari APBN, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat."

Visi tersebut, sebut Dewi, dapat tercapai dan APBN dapat bermanfaat maksimal bagi rakyat jika didapatkan orang-orang berkualitas yang mau menjaga dan mengawasi penggunaan keuangan negara.

"Untuk mendapatkan figur harapan publik ini tentu seharusnya diawali dengan proses yang benar dan transparan," tegasnya.

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Gulfino Guevarrato menyebutkan, secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2018 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp85,82 triliun.

Dari total potensi kerugian negara Rp280 triliun, jelas Fino, baru Rp85 triliun yang berhasil disetorkan ke kas negara. "Ini menunjukkan adanya persoalan daya dorong BPK yang belum maksimal dalam mendorong auditee untuk merespons rekomendasi BPK. Makanya, seleksi anggota BPK harus diperketat," tegasnya.

Fino menambahkan, dari 32 nama yang lolos seleksi administrasi dan makalah menurut tim kecil Komisi XI, terdiri dari 8 politisi caleg gagal (Pemilihan Legislatif 2019), 2 anggota BPK, dan 3 petinggi perusahaan. "Herannya malah menggugurkan 30 calon dari kalangan akademisi, swasta, auditor, dan akuntan publik," sesalnya.
Terjadi 8 kasus suap
Dari catatan ICW, telah terjadi 8 kasus dugaan suap yang melibatkan auditor atau staf BPK sepanjang 2004-2017. Di antaranya, tiga kasus pelanggaran kode etik BPK dilakukan oleh Ali Masykur Musa (anggota BPK) pada tahun 2014, Efdinal (Kepala BPK Perwakilan Jakarta dan Auditor) pada tahun 2015, dan Harry Azhar (Ketua dan Anggota BPK) pada tahun 2016.

Dewi menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terakhir dilakukan terhadap auditor BPK terkait suap hasil laporan pemeriksaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mestinya menjadi perhatian pemerintah, terutama presiden.

Selain itu, tambahnya, kejadian pemadaman listrik massal di Pulau Jawa menjadi contoh pentingnya peran BPK dalam porsi mengaudit dan mengawasi tata kelola sebuah lembaga yang langsung bersinggungan dengan pelayanan publik.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, meyakini kondisi tersebut dapat terus berulang jika kualitas dan integritas anggota BPK tidak diperbaiki dan disaring sejak awal seleksi.

Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, DPR diberikan kewenangan dalam melakukan seleksi. Sejak proses awal hingga menentukan anggota terpilih seluruhnya merupakan wewenang DPR dengan memerhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Namun, kewenangan besar itu, tegasnya, berpotensi melahirkan penyimpangan jika proses seleksi minim akuntabilitas.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan BPK meminta juga adanya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan publik untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap proses seleksi.

"KPK dapat mengawasi sehingga tidak terjadi transaksi suap dan money politic, serta publik dapat memberikan masukan mengenai latar belakang pendaftar sehingga mencegah orang-orang bermasalah dan mempunyai atensi pribadi menempati posisi strategis dalam BPK," kata Roy.

Sebanyak 32 calon anggota BPK lolos persyaratan administrasi dan makalah yang diputuskan dalam rapat pleno Komisi XI DPR RI itu merupakan setengah dari 64 calon yang mendaftar.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan, tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi XI sudah bekerja menyeleksi para calon sejak Selasa (2/7) dan berakhir pada Kamis (4/7).

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan BPK, merupakan gabungan dari ICW, Seknas Fitra, Medialink, TII, IBC, IPXLC, JariUngu, dan CITA.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...on-anggota-bpk

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Megawati siapkan surat pemecatan I Nyoman Dhamantra

- Api belum padam, kebakaran Gunung Ciremai berstatus darurat

- Ambisi jebol trigol ambyar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.