extreme78Avatar border
TS
extreme78
Ombudsman Kritik Penetapan Tersangka Pedagang Dipukul Preman di Sumut
Deli Serdang - Penetapan tersangka terhadap pedagang perempuan berinisial LG yang diduga menjadi korban pemukulan preman di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan. Ombudsman Sumut pun mempertanyakan logika hukum yang diambil oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan proses penyidikan kasus itu telah mengusik rasa keadilan publik secara luas, setelah penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan LG sebagai tersangka.

"Publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang justru menetapkan perempuan korban pungli dan korban penganiayaan sebagai tersangka," kata Abyadi Siregar kepada wartawan, Minggu, (10/10/2021).

Abyadi menjelaskan video penganiayaan itu sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.

"Dari video itu tergambar jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu," sebut Abyadi.

Kemudian, kata Abyadi, terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu tega menganiaya LG.

"Karena dianiaya, tentu LG berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG sebagai tersangka? Padahal, perempuan itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS?" sebut Abyadi.

Abyadi menilai wajar saja bila saat ini publik menduga penyidik Polsek Percut Sei Tuan cenderung berpihak kepada kelompok preman usai LG ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu karena ada sesuatu," ujar Abyadi.

Abyadi menuturkan layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini disaksikan oleh masyarakat. Menurutnya, ini akan menyebabkan semakin tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum.

Abyadi berharap aparat penegak hukum mampu menjaga martabat dan wibawa kepolisian sebagai lembaga yang memberi layanan penegakan hukum kepada masyarakat.

"Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum," sebut Abyadi.

Kata Abyadi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo lewat program prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) ingin menjadikan Polri lebih modern dan semakin dipercaya publik. Abyadi meminta Kapolri mengevaluasi kinerja personelnya.

"Dalam kasus ini, di mana transparansinya. Di mana rasa keadilannya. Jika preman itu tidak datang ke pasar melakukan pungli terhadap wanita itu, peristiwa ini pasti tidak akan terjadi. Untuk itu, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja personelnya di jajaran Polda Sumut," pungkas Abyadi.

Sebelumnya, video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pasar Gambir viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang wanita yang disebut sebagai pedagang memakai baju warna merah muda. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.

Pengunggah menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pengunggah menyebut peristiwa itu berawal dari pungli.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan pemukulan itu.

"Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR," kata Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10).

BS dan LG menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan.

"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.

Kemudian, Polda Sumut membuat tim khusus untuk kasus ini. Polda bersama Polrestabes Medan menarik penanganan kasus tersebut dari Polsek Percut Sei Tuan.

"Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Dirreskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Hadi mengatakan laporan yang dilayangkan pedagang wanita akan ditangani Polrestabes Medan. Sementara laporan yang dilayangkan pria diduga preman itu ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.

"Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS dimana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta," tutur Hadi.

Hadi mengatakan tim yang dibentuk ini juga akan mendalami kronologi kejadian dugaan penganiayaan itu. Hadi meminta masyarakat untuk mempercayakan persoalan ini kepada kepolisian.
https://news.detik.com/berita/d-5760...man-di-sumut/2

Logikannya aja ...emoticon-Ngakak

Lu di begal lu ngelawan, nah sama tuh begal ente di laporkan karna pukul dia.
Skrg lu jdi tersangka juga.
Jdi klo lu di begal menurut aparat di kota sono, diam aja sekalipun sebenarnya lu bisa ngelawan tuk melarikan diri dari begal tersebut.

Ajibbbb banget nih kelakuan aparat disana.
emoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakaka
july00artha
viniest
schlafe
schlafe dan 37 lainnya memberi reputasi
34
8.3K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.