extreme78
TS
extreme78
Ahmad Yani dkk Bentuk Tim Pembela Aqidah Islam, Kawal Kasus Irjen Napoleon
Jakarta - Ahmad Yani dan kawan-kawan (dkk) membentuk tim untuk membela dan mengawal kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya Muhammad Kece alias Kace. Tim tersebut bernama Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI).

"Apa yg akan kami lakukan? Pertama adalah kami menerima kuasa dari Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Pasal 170 Pasal 351. Nanti akan kita uji pasal ini, dan kami sudah bertemu (Napoleon)," kata Yani saat jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).

Yani menuturkan TPAI akan mendatangi Bareskrim Polri Senin pekan depan. Dia berharap TPAI dipermudah untuk mendampingi Napoleon dalam kasus tersebut.

"Insyaallah, Senin, kami akan mendampingi Pak Napoleon. Melalui media ini, kami mohon kepada pihak Kepolisian untuk mempermudah Tim Pembela Aqidah Islam ini untuk mendampingi Pak Napoleon Bonaparte," ujarnya.

Pernyataan lengkap TPAI. Simak di halaman selanjutnya.

Berikut isi surat pernyataan pembentukan TPAI yang dibacakan Yani dalam jumpa pers:

Setiap umat muslim wajib berpegang teguh kepada Aqidah Islam yang merupakan kan pondasi dan dasar dalam agama serta dasar dari segala amal yang akan dilakukan. Aqidah juga merupakan pengikat antara satu dengan yang lain sehingga tidak dapat lagi dipisahkan.

Oleh karena itu umat muslim wajib membela aqidahnya semata-mata untuk mencari ridho Allah. Selanjutnya Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan kewajiban bagi para pemeluknya nya hukum dan keadilan bagi siapapun termasuk kepada warga nonmuslim.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia sebagai negara hukum memerlukan peranan dan kontrol dari setiap warga negara agar hukum yang dibangun di atasnya melahirkan keadilan bagi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia. Hukum di dalam negara kesatuan republik Indonesia harus mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindakan itu dijamin oleh undang-undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 dalam bentuk penjaminan hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Sebagaimana yang kita ketahui belakangan ini di Indonesia banyak terjadi kasus yang menghina merendahkan dan melecehkan Aqidah Islam yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu juga banyak kasus hukum yang melibatkan warga masyarakat dengan Penanganan dan penyelesaian kasus per kasus yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan.

Keadilan bukan penyamarataan tetapi keadilan adalah kesetaraan maka siapapun yang ingin dihormati haruslah berlaku hormat pula kepada yang lain siapa yang ingin mewujudkan keadilan maka harus berlaku adil juga kepada orang yang lain.

Berangkat dari persoalan diatas maka kami tim pembela akidah Islam (TPAI) menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Kami adalah penerima kuasa yang ditugaskan untuk melakukan pembelaan dan melakukan pengawalan kasus hukum yang melibatkan inspektur Jenderal polisi Napoleon Bonaparte yang selanjutnya kami mengukuhkan diri sebagai tim pembela akidah Islam (TPAI).

2. Kami siap membela akidah Islam dan menegakkan hukum dengan cara melapor mengawal proses hukum atas semua tindakan dan perbuatan yang menghina melecehkan merendahkan Aqidah Islam serta siap memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di negeri ini.

3. Kami siap memberikan bantuan hukum terhadap semua warga negara republik Indonesia yang diperlakukan tidak adil di dalam hukum tanpa melihat dan membeda-bedakan suku ras dan agama nya baik yang dilakukan oleh negara dilakukan oleh badan hukum maupun perorangan.

4. Kami mengajak kepada segenap umat Islam di Indonesia untuk bersatu padu menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan atas dasar kesetaraan dan persaudaraan Islam.

Nama-nama yang tergabung dalam TPAI adalah:
1. Herman Kadir (ketua)
2. Eggi Sudjana
3. Abdulrahim Hasibuan
4. Djoko Edhi Abdurahman
5. Ahmad Yani
6. Gaindo Fachmi
7. Hadrawi Islam
8. Darsono
9. Husni Maderi
10. Irlan Superi
11. Hendriansyah
12. Dedy Setiawan
13. Deni Apriandi
14. Sari Nurmalasari
15. Andi Syamsul Bahri
16. Yasin
17. Ricky Fattamzaya
18. Elindanetti
19. Suhendi
20. M Ruhta
21. H Syamsu
22. Erman Umar
23. Djuju Purwanto
24. Ahmad Khoza
25. Nora Yosseno
26. Sulistya Ady
27. Azam Khan
28. Jie Andreawan
29. Desy Ellyana
30. Muh. Dian Ansari
31. Mustari
32. Henri Kusuma
33. Kurnia Tri Royani
34. M Ridwan Drachman
35. Erman Umar
36. Muh Yusuf Sahide

https://news.detik.com/berita/d-5757...jen-napoleon/3

Gilak nih orang2...ngerti hukum tapi ingin bikin hukum jalanan dgn ingin memaksa dan mendorong publik dgn embel2 agama.emoticon-Cape deeehh

Ini salah satu wujud manusia pedagang agamanya sendiri...memalukan

Diubah oleh extreme78 07-10-2021 14:04
SuaraLagitaaldonisticjiresh
jiresh dan 23 lainnya memberi reputasi
22
3.6K
98
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.