gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Ramai Postingan Akun Salafi Wanita Dilarang Pakai BH: Membuat Bagian Dada Menonjol
Ramai Postingan Akun Salafi Wanita Dilarang Pakai BH: Membuat Bagian Dada Menonjol dan Penyebab Fitnah


Terkini.id, Jakarta – Ramai di media sosial, sebuah meme yang memberi penjelasan tentang hukum wanita memakai bra atau BH. Postingan itu ramai di medsos lantaran melarang wanita memakai BH.

Informasi dihimpun, postingan yang ramai dibagikan tersebut berasal dari akun Instagram temanshalih.

Salah satu narasi dalam postingannya adalah menjelaskan mengapa memakai BH dilarang bagi perempuan.

“Memakai BH mengakibatkan payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” jelas narasi dalam meme tersebut.

Dilihat di situsnya yang tercantum dalam meme tersebut, dijelaskan bahwa hukum memakai BH tersebut berdasarkan fatwa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ atau
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi.

Apa sebenarnya hukum seorang wanita memakai BH dalam Islam?

Berikut ini adalah fatwa tentang hijab dan pakaian wanita, serta hal-hal yang berkaitan dengannya.

السؤال الأول من الفتوى رقم 9090



س1: ما حكم لبس النساء حمالات الثدي ؟
ج1: لبس حمالات الثدي يحدده، ويجعل النساء كواعب، فتكون بذلك مثار فتنة، فلا يجوز لها أن تظهر به أمام الرجال الأجانب منها

(الجزء رقم : 17، الصفحة رقم: 108)

Fatwa Komite Tetap: Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 9090.

Pertanyaan: Apa hukum memakai BH bagi perempuan?

Jawaban: Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.

Oleh karena itu, mereka tidak boleh memakainya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

(Nomor bagian 17; Halaman 108)

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi

Postingan itu ramai disoroti warganet, termasuk di antaranya cendekiawan muslim.

Cendekiawan NU, yang juga Guru Besar di Monash University, H. Nadirsyah Hosen, mengungkapkan, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut tidak melakukan kajian lebih dalam tentang fungsi BH atau bra.

“Ini satu contoh pentingnya agar seorang ulama (dari aliran manapun) untuk paham masalah sebelum keluarkan fatwa.

Ulama Saudi mengira fungsi BH itu hanya utk bikin payudara menonjol, padahal ada 13 jenis bra: push, sport, maternity, padded, dll Harus tashawwur dan tashdiq dulu,” tulis Gus Nadir lewat akun Twitter nya, Khazanah GNH.

Aktivis NU yang dikenal juga aktif menyuarakan tentang masalah perempuan dan gender, Kalis Mardiasih juga menyampaikan hal yang sama. Dia meyakini fatwa tersebut pasti tidak melibatkan ulama perempuan, dan cenderung bias pandangan kelaki.

“Sebetulnya, saya cuma mau protes, kenapa pembuat konten @temanshalih yang sudah pasti laki-laki itu pakai gambar semangka.

Apa imajinasi yang muncul dalam kepala ketika bicara BH lalu terpikir gambar semangka? Keputusan sadar ini jelas tendensius dan diskriminatif kepada anggur, apel, juga pepaya.

Komentar seriusnya, fatwa yang diputuskan oleh Komite Riset Ilmiah dan Fatwa Ulama Arab Saudi ini pastilah tidak melibatkan ulama perempuan.

Seandainya ulama perempuan terlibat, ia akan berbicara berdasarkan pengalaman ketubuhan dan pengalaman sosialnya. Seperti bahwa BH punya fungsi melindungi lapisan kulit payudara dan puting yang tipis dan sensitif dari gesekan bahan pakaian biasa yang kurang lembut, sehingga bisa memicu luka dan infeksi. Pada ukuran payudara yang besar, BH juga membantu perempuan menahan beban agar ia tidak berjalan bungkuk dan mengurangi sakit punggung.

Jenis BH lain, seperti BH menyusui misalnya, membantu Ibu menyusui agar ASI tidak rembes dan nyaman ketika menyusui, dst.

Mengambil keputusan hukum bahwa memakai BH hanya bertujuan untuk memfitnah mata lelaki, justru menunjukkan bahwa produk hukum seperti ini sangat bias pandangan lelaki (male gaze) yang menganggap segala yang berkaitan dengan tubuh perempuan adalah upaya seksualisasi.

Produk hukum hendaknya dibuat untuk tujuan kemaslahatan, keadilan, dan kesetaraan. Sebab, Islam memudahkan.

Begituuuuu,” tulis Kalis.

https://makassar.terkini.id/ramai-po...nyebab-fitnah/

Sebagai kaum muslim dah seharusnya berprasangka baik dulu kemudian mengecek kebenarannya.
Tapi masih banyak yg otakny selalu berprasangka buruk kemudian bikin statemen lalu ternyata salah.
Contoh nya vaksin dulu...

Skrg BH emoticon-Cool
Diubah oleh gabener.edan 05-10-2021 04:02
Arla473
galuhsuda
b.omat
b.omat dan 74 lainnya memberi reputasi
75
23.2K
466
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.