54m5u4d183
TS
54m5u4d183
Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung
Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 14:17 WIB

Foto: Ilustrasi (AFP/DIPTENDU DUTTA/File).

Bandung - Puluhan Warga Sentul City, Kabupaten Bogor menuntut Perumdam Tirta Kahuripan untuk menyambungkan kembali saluran air ke perumahan mereka. Pasalnya, saluran air warga telah dicabut sejak 2018 lalu. Alasannya karena warga tidak membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari pengelola PT Sentul City, Tbk.

Warga yang protes pun melayangkan gugatan hak atas air melawan Perumdam Tirta Kahuripan (tergugat) dan PT Sentul City, Tbk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang dimenangkan oleh warga. Tergugat pun diminta untuk melaksanakan penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung berupa penyambungan jaringan air ke masing-masing rumah penggugat.

Warga didampingi kuasa hukumnya mendatangi PTUN pada Kamis (23/9) kemarin. Mereka meminta agar PTUN segera mengeksekusi Perumdam Tirta Kahuripan untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

"Saya salah satu korban yang airnya diputus dengan alasan enggak bayar BPPL dan enggak bayar air, tapi saya punya bukti, saya bayar air tapi memang saya enggak bayar BPPL karena sudah ada ketentuan hukum yang sudah clear, dan peraturan Kemendagri soal BPPL bahwa mereka itu enggak punya hak untuk melakukan itu semua," ujar Dodi saat ditemui detikcom, Kamis (23/9).

"Enggak cuma saya, ada beberapa keluarga yang diperlakukan seperti itu. Kedua, akhirnya kita pernah melakukan tuntutan hukum kalau enggak salah waktu itu bupatinya yang kita mengenai spam, bahwa spam di Sentul itu dicabut harus dipindah tangankan dari pemda melalui PDAM. Tetapi sejak proses itu berjalan ada transisi setahun dan sebagainya sampai sekarang itu terus berjalan tapi proses itu tidak berlaku bagi kami yang tidak bayar BPPL," kata Dodi melanjutkan.

Menurutnya, kebutuhan air ini sangat mendesak terlebih memasuki masa pandemi COVID-19. Galian sumur pun harus artesis karena kontur geografis kawasan perumahan tersebut.

"Jadi kami kaya kena diskriminasi, bahwa kami tidak bayar BPPL dan sudah diputus tidak disambung lagi dan ada juga yang tidak diberi ID pelanggan.
Dengan dasar-dasar itu kita bikin tuntutan melalui PTUN. Bahwa ada hal-hal yang sebetulnya mereka itu publik, terkait air, itu kan hak asasi manusia yang paling dasar makanya kita gugat ke PTUN terhadap PDAM," kata Dodi.

Kuasa hukum warga Alghiffari Aqsa mengatakan hasil putusan telah jelas dimenangkan oleh warga sehingga otomatis Perumdam wajib memasang kembali saluran air kepada warga. "Jadi, satu bulan lebih setelah adanya penetapan dan putusan, sampai sekarang itu tergugat belum menjalankan perintah putusan yaitu memasang saluran air dan membuatkan ID pelanggan dan seterusnya," ujarnya.

(yum/mso)

Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-b...bali-disambung
nomoreliesgabener.edan
gabener.edan dan nomorelies memberi reputasi
2
4.1K
23
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.