joko.winAvatar border
TS
joko.win
Diserang Langsung ke 'Jantungnya', Demokrat dan AHY Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024


Konflik internal di tubuh Partai Demokrat terus memanas bahkan sampai mengancam partai tersebut tak dapat ikut Pemilu pada 2024.

Usai sebelumnya partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini digoyang dengan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas oleh beberapa kadernya, kini serangan itu kembali muncul.

Beberapa eks kader telah mengajukan gugatan judicial review terhadap AD/ART hasil Kongres 2020 era kepemimpinan AHY.

Tak tanggung-tanggung, keempat eks kader tersebut menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Ihwal penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum eks kader Demokrat pro KLB juga telah dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Yusril menyebut bahwa dirinya akan menyiapkan argumen meyakinkan untuk meyakinkan hakim dalam gugatan di MA itu.

"Karena itu, saya menyusun argumen yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," ujar Yusril dalam keterangan resminya Kamis, 23 September 2021 kemarin.

Soal ancaman terhadap Partai Demokrat, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyebut bahwa gugatan AD/ART tersebut seperti menyerang Demokrat langsung ke jantungnya.

Level serangan eks kader Demokrat kata dia, naik level dari sekedar KLB atau gugatan di PTUN.

 

Baca Juga: Satpol PP Cimahi Bongkar Belasan Bangunan Liar di Cipageran

"Kubu eks kader Demokrat menaikkan level serangannya dengan menggandeng Yusril untuk memenangkan pertarungan hukum,"  ujar Adi dalam keterangannya Sabtu, 25 September 2021.


"AD/ART yang digugat langsung menusuk jantung kekuasaan politik AHY," tambahnya.

Dia menilai bahwa Yusril adalah sosok yang sudah malang melintang lama soal perseteruan partai politik.

Eks mensesneg itu disebut dia sudah teruji dalam konflik partai seperti PPP dan Golkar. Sedangkan di sisi lain, konflik Demokrat akan panjang.

"Demokrat terancam tak ikut Pemilu jika konflik hukum terus berlanjut dari PTUN, lanjut ke banding, lanjut ke MA," ujarnya.

Sehingga kata dia, ancaman bahwa AHY dan Demokrat tak bisa ikut pemilu pada 2024 sangat mungkin terjadi mengingat tahun depan sudah mulai tahapan Pemilu itu.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, berpandangan ada tanda-tanda brutalitas politik dalam AD/ART Partai Demokrat 2020. AD/ART 2020 itu dinilai pertanda minimnya demokrasi di internal Partai Demokrat.

"Saya kira memang menarik AD/ART 2020 ini karena KLB (Kongres Luar Biasa) misalnya itu bisa dilaksanakan atau setidaknya didukung 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah), separuh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) tapi harus disetujui ketua majelis tinggi, padahal dalam kongres majelis tinggi suaranya hanya 9, DPD 68, lalu DPC 514 kabupaten kota. Jadi yang berkuasa itu sesungguhnya siapa? Apa pemilik suara atau mayoritas suara atau ketua majelis tinggi? Ini brutalitas demokrasi terjadi di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," ujar Qodari.

Qodari juga menilai ada perbedaan kekuasaan antara ketua umum di Partai Demokrat dengan ketua majelis tinggi di Partai Demokrat dalam AD/ART 2020 tersebut. Dia beranggapan ketua majelis tinggi memiliki kewenangan yang lebih tinggi.

"Lalu yang menariknya kongres memilih ketua umum seharusnya yang memiliki kekuasaan terbesar adalah ketua umum, karena katakanlah dia yang mendapat mandat dari peserta kongres. Namun jika kita lihat penjabarannya saya merasa wewenang majelis tinggi lebih banyak dari ketua umum. Menariknya ketua majelis tinggi tidak dipilih oleh kongres 2020 karena di AD/ART itu ditulis bahwa ketua majelis tinggi merupakan ketua umum periode 2015 dan 2020 yang kita ketahui adalah Pak SBY," ucapnya.

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.

Sementara Mahkamah Partai diturunkan kewenangannya jadi hanya bisa memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental, jadi AD/ART 2020 jelas-jelas melanggar UU Partai Politik," katanya.

Qodari melihat AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat SBY, terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.

Dalam AD/ART itu dibuatkan skenario untuk menutup ruang bagi kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan AHY untuk melaksanakan KLB.

“Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari Majelis Tinggi nah sementera ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY,” bebernya.

Dalam AD/ART juga disebutkan pasal untuk melakukan KLB mensyaratkan ada usulan dari 2/3 DPD, dan 50% DPC, namun dikunci harus berdasarkan persetujuan dari Majelis Tinggi, dengan begitu, kata Qodari semangat demokrasi di Partai Demokrat menjadi mati.

“Nah itukan terlihat sekali bahwa ada upaya secara sistematis untuk mengamankan AHY sebagai ketua umum, jadi ya mau demokratis tidak jadi demokratis, padahal kan yang memiliki suara kan DPD dan DPC,” jelas Qodari.

Selain itu, menurut Qodari yang menjadi janggal adalah dalam susunan Majelis Tinggi, AHY selaku Ketua Umum Partai juga merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, Ibas sebagai Wakil Ketua Umum, disusul Andi Mallarangeng menjadi sekretaris majelis tinggi dan beberapa orang lain yang dikenal sebagai loyalis SBY.

“Masa misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai Majelis Tinggi itu kan menjadi lucu, jadi AD/ART tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan Majelis tinggi ya itu tidak demokratis, mematikan demokrasi di tubuh Demokrat,” tuntasnya.

https://galajabar.pikiran-rakyat.com...AzQUszM0NlUQ..
Diubah oleh joko.win 25-09-2021 13:37
scorpiolama
tepsuzot
nomorelies
nomorelies dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.4K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.