54m5u4d183
TS
54m5u4d183
Apa Rum Halal? Berikut Penjelasan MUI
Apa Rum Halal? Berikut Penjelasan MUI

Sabtu, 18 September 2021 | 17:06 WIB

PIXABAY/ Tony Prats
Ilustrasi rum atau rhum tradisional.

Penulis: Lea Lyliana
Editor: Lea Lyliana

KOMPAS.com - Rhum atau biasa dikenal rum esens banyak digunakan dalam pembuatan kue dan minuman. 

Di Indonesia rum banyak dipakai pada resep blackforrest, puding, vla, dan aneka kue lainnya. Penambahan rum dalam hidangan dapat membuat aroma dan rasanya lebih kuat. 

Merujuk dari The Spruce Eats, rum merupakan minuman beralkohol yang merupakan hasil  fermentasi dan penyulingan tetes tebu atau molase. 

Rum asli umumnya mengandungan alkohol sekitar 40 persen. 

Jika demikian, apakah berarti makanan dan minuman yang menggunakan rum halal? Berikut penjelasannya. 

Apa rum halal?


SHUTTERSTOCK/ Rangzen
Ilustrasi sample rhum atau rum tradisional.

Berangkat dari Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dapat dikatakan bahwa rum adalah bahan non-halal atau haram. 

Pasalnya, rum sendiri adalah minuman alkohol. Oleh karenanya, penggunaan rum dalam minuman atau makan tidak dianjurkan.

Penjelasan diatas merujuk pada uraian LPPOM MUI yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman tidak boleh mengandungan komponen rasa dan aroma yang diharamkan. 

Artinya, rum maupun minuman beralkohol lain seperti wiski dan bir tidak bisa dipakai pada makanan dan minuman. 



Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA menyebut bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk menyerupai dengan produk yang diharamkan. 

Jika demikian, maka dapat dikatakan bahwa rum esens sintetis pun tak mengantongi sertifikasi halal. 

“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaah KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” ungkap Hasan.

Merujuk dari SK Direktur LPH LPPOM MUI dapat diketahui bahwa es krim maupun kue dengan rasa rum raisin pun tidak mengantongi sertifikasi halal dari MUI.

Pasalnya, rasa dan aroma hidangan tersebut menyerupai rum asli.

Sumber:
https://amp.kompas.com/food/read/202...enjelasan-mui-
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
2.5K
88
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.