deganijo001Avatar border
TS
deganijo001
Jakarta Bebas Rokok, Dari Stiker Hingga Iklan Tak Boleh Dipajang


Bisnis, JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan risiko penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan melarang pedagang memajang kemasan rokok di tempat jualan. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan sejak 9 Juni 2021.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan [indoor] maupun di luar ruangan [outdoor], termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," demikian bunyi poin ketiga Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).

Menurut Anies, upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok.

Adapun, secara lengkap Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 adalah kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai berikut: 

Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Baca : PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Ini Sejumlah Ketentuannya

Dikutip dari Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan untuk Jakarta bebas asap rokok.

"[Penertiban] itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," ujarnya.
Meski demikian, Riza menyebut hal tersebut bukan berarti tidak boleh merokok, tetapi diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket). Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai dengan Sergub DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand.

Dia menjelaskan bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil. "Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya," tuturnya.






Diubah oleh deganijo001 16-09-2021 09:01
skull18
nomorelies
pakisal212
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.3K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.