• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pelat Nomor Di Indonesia Untuk Umum, Warna Dasarnya Akan Menjadi Putih

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Pelat Nomor Di Indonesia Untuk Umum, Warna Dasarnya Akan Menjadi Putih




Pelat nomor Indobesia atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat ini resminya dengan dasar berwarna hitam serta tulisan berwarna putih, namun sepertinya pelat nomor di Indonesia akan berganti warna dasar menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Mirip dengan pelat nomor kendaraan baru, namun tulisannya berwarna merah.

Hal itu di dasari dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.



Waduh, kok diganti apa yang ada di kepala pembuat kebijakan? Apakah ada proyek dalam pembuatan pelat nomor baru? Eitss, nanti dulu memang bagi kaum yang anti kebijakan negara terkadang agak susah untuk berfikir positif, pokoknya semua yang dilakukan oleh pejabat negara itu "salah".

Ya gak begitu juga sob, hal ini dilakukan karena sistem tilang di Indonesia sebagian besar sudah menerapkan tilang secara elektronik bahasa kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan sistem kamera.



Terkadang kamera mengambil gambar tidak begitu jelas ketika warna dasar pelat berwarna hitam, sering ada kesalahan persepsi seperti angka "5" dan huruf "S" maka untuk meminimalis hal itu kebijakan memakai warna dasar pelat putih harus dilakukan.

Pelaksanaannya kemungkinan besar di tahun ini namun mereka juga menunggu anggaran dari pemerintah cair, untuk mengadakan bahan-bahan yang diperlukan. Namun secara bertahap tidak semua kendaraan langsung diubah pelat nomornya, simplenya hal itu dilakukan ketika ada yang membeli kendaraan baru, atau yang sudah berakhir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahunan.



Lantas berapa biayanya ketika pelat warna dasar hitam harus diganti menjadi putih, sama saja seperti sebelumnya karena hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana jelas PP itu tertulis biaya untuk penerbitan TNKB dimana roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.

Kalau TS sendiri sih lebih suka dengan pelat nomor warna putih, apalagi tulisannya bisa di modif dengan warna-warni kayanya sih seru juga namun sayang resminya harus hitam ya gan.



Setidaknya pelat nomor dengan dasar putih akan cepat kotor, maka pelindung pelat nomor akan laku keras apalagi dimasa PPKM begini banyak para pedagang yang bisnisnya hancur lebur.

Kalau kamu sendiri bagaimana gan? Apakah setuju dengan aturan pelat nomor dengan warna dasar putih atau lebih suka yang biasa.



Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star




Diubah oleh c4punk1950... 14-08-2021 00:39
nooboks
garpupatah
jiresh
jiresh dan 30 lainnya memberi reputasi
31
9.5K
142
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.