ih.sulAvatar border
TS
ih.sul
Hukuman Koruptor Di Berbagai Negara


Korupsi, tindakan penyalahgunaan jabatan yang digunakan untuk mengambil uang negara demi kepentingan pribadi. Korupsi bisa terjadi dimana saja karna yang namanya uang (terlebih dalam jumlah banyak) memang sulit dilawan godaannya. Kendati demikian korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang banyak.

Karna itulah siapapun yang melakukan korupsi harus dihukum. Dalam beberapa agama korupsi dianggap sama dengan pencurian dan karna itu hukumannya adalah potong tangan. Meski begitu hukuman-hukuman agama sudah jarang sekali digunakan dan diganti dengan hukuman yang lebih 'manusiawi.' Seperti apa contohnya?


ARAB SAUDI



Negara yang penduduknya mayoritas muslim ini ternyata menerapkan hukuman mati dalam bentuk pancung pada para pelaku korupsi. Disana hukuman ini disebut 'qisas' dan hukuman ini bukan sekedar ancaman kosong. Pada tahun 2019 Arab Saudi sukses menghukum mati 184 orang atas berbagai kejahatan dan meski menimbulkan kontroversi hukuman ini berhasil menekan jumlah kejahatan disana.


JEPANG



Jepang sudah lama dikenal sebagai negara dengan para pekerja yang disiplin dan gila kerja. Di Jepang sendiri hukuman bagi koruptor paling maksimal adalah 7 tahun penjara, hukuman yang cukup ringan menurut saya. Meski begitu orang Jepang memiliki budaya malu yang tinggi sehingga tak jarang para koruptor disana 'menghukum diri sendiri' saat ketahuan korupsi. Contohnya adalah menteri Jepang bernama Toshikatsu Matsuoka yang memilih bunuh diri karna terlibat korupsi pada 2007.


TIONGKOK



Tiongkok (atau cina(atau apalah sebutannya sekarang)) terkenal keras dalam menghukum koruptor sampai-sampai mereka menetapkan angka batas untuk hukuman mati dan penjara yakni 100 ribu yen atau sekitar 215 juta rupiah. Siapapun yang melakukan korupsi diatas jumlah tersebut akan dihadiahi hukuman mati. Sejak masa pemerintahan Xi Jinping hukuman ini makin galak ditegakkan dan berhasil mengirim ratusan orang pada kematiannya.


KOREA SELATAN



Berbeda dengan negara lain, Korea Selatan tidak hanya memberikan sanksi berupa penjara atau hukuman mati bagi para koruptor melainkan juga 'dikucilkan' dari masyarakat dan bahkan keluarga. Kasus terbaru adalah mantan presiden Korsel Park Geun-hye yang dihukum penjara 20 tahun dan setelah keluar penjara dia tak lagi boleh tampil di depan umum melainkan di tempat yang jauh dari masyarakat. Mantan presiden Korsel yang lain, Roh Moo Hyun, memilih melompat dari tebing karna tak kuat dikucilkan oleh keluarganya sendiri.


MALAYSIA



Negara tetangga kita ini sudah memiliki undang-undang antikorupsi sejak 1961 dan pada 1982 Badan Pencegah Rasuah alias BPR dibentuk untuk menangani kasus korupsi di negara tersebut (miriplah sama KPK). Hukuman terberat bagi para koruptor terjadi pada tahun 1997 yang mana Malaysia menerapkan hukum gantung bagi koruptor namun pada Oktober 2018 aturan ini dihapus oleh perdana menteri Mahathir Mohamad dengan alasan hak asasi manusia. Kini Malaysia hanya menghukum para koruptor dengan hukuman penjara.


KOREA UTARA



Ah ya, negara kebanggaan kita yang satu ini adalah negara dengan hukuman terkeras bagi koruptor. Tidak hanya koruptor dihukum mati dengan berbagai cara, keluarga dari sang koruptor akan diasingkan ke pedesaan dan seluruh hartanya disita. Hukuman ini akan terus berlanjut pada 3 generasi keturunan si koruptor.


INDONESIA



Hukum bagi koruptor di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 2 UU Tipikor tahun 1999 yang mana siapapun yang memperkaya dirinya sendiri dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Dalam pasal 2 ayat (2) juga ditambahkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini sendiri adalah tindak pidana korupsi terhadap dana yang ditujukan untuk penanggulangan bahaya seperti bencana alam atau pandemi seperti covid-19.


Nah, itulah berbagai hukum di dunia yang mengatur tentang kejahatan bernama korupsi. Tentunya tak ada bedanya Kamu korupsi 1 rupiah atau 1 trilyun jadi jika ada pejabat negara yang membaca ini dan berniat melaukan korupsi maka korupsilah sebanyak-banyaknya. Tenang, rakyat udah biasa kok baca kasus korupsi setiap bulan.

Sekian dari saya mari bertemu di thread saya yang lainnya.
sumursumur sumur
zeenanju18
julianov
catros
catros dan 22 lainnya memberi reputasi
23
9.2K
158
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.