foforuman
TS
foforuman
Bener Ga, Polisi Ga Bole Nilang Kendaraan Telat Pajak?
Beberapa tahun lalu, dan belakangan jadi marak kembali; banyak informasi atau tulisan yang menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan (motor atau mobil) yang telat ato belum bayar pajak.

Ceritanya, pajak dalam STNK itu (katanya) merupakan urusan Pemda atau Pemkot dari kota dimana STNK kendaraan tersebut dikeluarkan.

Dulu, gw termasuk aliran yg percaya dengan tulisan itu. Oh iya, ya? pajak kan logikanya urusane Pemda? bukan urusan Polisi?

Logikanya, STNK itu kan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Artinya, kendaraan itu secara fisik terdaftar dan terdata di Kepolisian kan?


(Ilustrasi, image: jabarekpres.com)

Karena kebetulan gw ga ada urusan sama STNK, jadi gw percaya-percaya aja saat itu.

Ternyata semuanya berubah saat negara api menyerang. Ternyata hanya Avatar yang mampu mengendalikan semua itu.

Minggu lalu, temen gw kebetulan kena stop pas penyekatan PPKM. Entah kenapa (mungkin temen gw mencurigakan, Wakakaka) die ditanya soal SIM dan STNK juga.

SIM aman, STNK masih 3 tahun, tapi pajak tahun ini belum dibayar (telat beberapa bulan). 


(Ilustrasi - image: Garasi.Id)

Alhasil, polisi mengeluarkan surat tilang dan bersiap untuk memberikan tilang. Karena temen gw termasuk aliran percaya pajak telat/mati bukan urusan polisi, dia coba berdebat dengan segala argumentasinya.

Waktu temen gw berdebat soal pajak, polisinya dengan tenang dan santai menjawab. Itu aturan dari mana, Dik? dasarnya apa?

Soal STNK (termasuk pajak) ini ada aturannya. Silahkan periksa Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Itu bisa dicari di internet kok, jawab polisinya taktis. Akhirnya temen gw juga ngalah, dan menerima surat tilang yang diberikan.

Malemnya, die cerita gw termasuk soal argumentasi dari Pak Polisi juga.



Penasaran, gw coba browsing dan cari UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Thn. 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Cukup malesin untuk dibaca, karena emang Undang Undang bukan bacaan enak dan bertele-tele. Intinya, gw cuma pake search di PDF Reader dan memang ga ketemu penjelasan khusus tentang pajak mati.

Penasaran, gw coba cari soal STNK mati ini. Alhasil, gw nemu beberapa berita yang salah satunya menjelaskan (dan cukup memuaskan rasa penasaran gw) dengan statement, 

Dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang namun penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan,”

Statement diatas cukup memuaskan rasa penasaran gw, terutama pada kalimat penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan.

Jadi bener ya gaes, kendaraan itu tentu sah milik elo. Tapi secara hukum, pajaknya juga wajib dibayarkan. Bukan berarti kalo ga bayar pajak, kendaraan elo jadi barang ilegal, tapi memang pajaknya harus dibayarkan agar memiliki alas hukum untuk digunakan di jalan raya.

Ini mah gw coba ngoceh aja, mudah-mudahan ada gunanya. Monggo silahkan dibaca-baca rujukannya maupun download Undang-Undang dari Peraturannya.

Rujukan:

1. UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri Nomor 5 Thn. 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
3. CEK FAKTA: Tidak Benar Pajak Kendaraan Mati Tak Kena Tilang
4. Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan Pajak Mati, Fakta atau Hoax
5. Polisi Berhak Menilang STNK Yang Mati, Ini Penjelasan Korlantas
6. Ditilang Karena STNK Mati
Diubah oleh foforuman 25-07-2021 04:15
garpupatahasamboiganoliviamunn
oliviamunn dan 35 lainnya memberi reputasi
36
9.1K
201
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.