extreme78
TS
extreme78
Jaksa Ungkap Tarif Kencan Oknum Artis TA Short dan Long Time, Ternyata Segini!


Terkini.id, Bandung – Jaksa ungkap tarif kencan oknum artis TA short dan long time, ternyata segini! Kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan oknum artis berinisial TA berakhir di persidangan. Terungkap juga tarif oknum artis itu saat menjalani kencan dengan si pria hidung belang.

Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dilihat wartawan, seperti dilansir dari detikcom, Rabu 21 Juli 2021, tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.

“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta” beber hakim dalam dokumen putusan yang dilihat wartawan pada Rabu 21 Juli 2021.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.

Dalam perkara tersebut, ada empat terdakwa yang diadili. Mereka adalah AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona, dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sementara itu, MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Dalam kasus itu, TA diiklankan AH dan RJ melalui situs ‘bintang mawar’. Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.

Selain oknum artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari, dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

Selain TA, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian, perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

Sekadar diketahui, kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis 17 Desember 2020 lalu. Ia diduga terlibat praktik prostitusi.

Kasus itu sendiri sudah diputus di pengadilan. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis enam bulan hingga 10 bulan bui.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana ,dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tegas hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat enam bulan penjara. Sementara, MR dan VD mendapat hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
https://makassar.terkini.id/jaksa-un...rnyata-segini/

Inisial TA...emoticon-Leh Uga
Diubah oleh kaskus.infoforum 21-07-2021 15:09
steven.07orangemonkeyviniest
viniest dan 23 lainnya memberi reputasi
24
17.9K
319
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.