eghyAvatar border
TS
eghy
Dalam Syariah, Bolehkan Kita Membeli Barang dengan Jasa Pembiayaan?


Gue pernah baca berita di salah satu media online, seorang aktor sinetron yang sedang ngetop-ngetopnya tidak mau membeli rumah secara kredit untuk menghindari riba. Benarkah membeli rumah atau membeli barang secara kredit dalam Islam sudah pasti riba?

Dalam prinsip syariah secara tegas menjelaskan bahwa jual beli itu diperbolehkan namun melarang yang namanya riba. Riba adalah kelebihan pembayaran hutang yang dijanjikan. Jadi dalam prinsip syariah, jika kita berhutang 10 ribu, maka wajib membayar hanya 10 ribu. Hutang 1 juta ya wajib membayar 1 juta. Tidak boleh ada perjanjian kelebihan pembayaran hutang.

Bolehkan kita membayar hutang dengan melebihkan?

Boleh selama tidak diperjanjikan.

Bagaimana jika kita ingin membeli sesuatu namun dana yang kita miliki belum mencukupi? Bolehkah kita membeli barang secara kredit sesuai dengan prinsip syariah?

Jawabannya tentu saja boleh. Yakni dengan jasa pembiayaan berbasis syariah. Yang tentu saja tidak sama dengan jasa pembiayaan konvensional yang berbasis pada Hutang. Sedangkan dalam prinsip syariah kita boleh berhutang selama tidak ada bunga hutang (interest).

Berikut adalah 3 skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah:

1. Skema Jual Beli


Ilustrasi motor (100kpj.com)


Misalkan kita ingin membeli motor seharga 10 juta. Jika beli cash uang kita tidak cukup. Maka bisa menggunakan skema jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah. Di mana pihak pembiayaan akan membeli motor ini seharga 10 juta. Dan menjual kepada kita seharga 12 juta yang dapat kita cicil misal Rp 1 juta selama 12 bulan. Selisih 2 juta adalah keuntungan pihak pembiayaan. Keuntungan kita sebagai pembeli adalah dapat memiliki motor dengan cara mencicil setiap bulan dan tidak melanggar prinsip syariah.

Dalam pembiayaan konvensional, bisa jadi hitungannya sama. Di mana kita wajib mencicil setiap bulan kepada mereka. Namun berbeda akadnya, di mana akadnya adalah hutang piutang. Hutang kita 10 juta untuk membeli motor, harus dibayar sebesar 12 juta. Kelebihan hutang piutang adalah riba. Sedangkan kelebihan jual beli itu diperbolehkan.

2. Skema Sewa Menyewa yang Diakhiri dengan Jual Beli ataupun Hibah

Dalam Syariah, skema sewa menyewa dikenal dengan Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT). Dalam skema ini, kita menyewa barang yang ingin kita beli dalam jangka waktu tertentu, dan diakhir periode kita memiliki opsi untuk membelinya.

Misalkan pada contoh di atas, kita menyewa motor kepada pihak pembiayaan dengan biaya sewa 1 juta setiap bulannya selama 1 tahun. Setelah 1 tahun, kita boleh membeli motor yang kita sewa dengan harga pembelian sesuai kesepakatan. Bahkan, boleh saja pihak pembiayaan memberikan motor ini kepada kita secara cuma-cuma karena secara ekonomi mereka sudah untung.

3. Skema Kerjasama

Pada skema ini, misalkan kita ingin membeli motor seharga 10 juta, kita hanya memiliki 2 juta sebagai DP, maka pihak pembiayaan akan menambah sisanya yakni 8 juta. Uang 10 juta yang terkumpul dibelikan motor. Dan disewakan kepada kita.

Secara syariah, motor ini dimiliki oleh 2 belah pihak. Kita 20% dan pihak pembiayaan sebesar 80%.

Sebagai penyewa, kita wajib membayar sewa kepada kita sendiri dan juga pihak pembiayaan dengan komposisi 20% : 80%. Katakanlah, biaya sewa motor ini disepakati 500 ribu / bulan selama 1 tahun. Yang menjadi hak kita adalah 20% (100 ribu) dan hak pihak pembiayaan sebesar 80% (400 ribu).

Karena kita ingin memiliki motor ini, maka kita juga akan membeli kepemilikan motor ini secara perlahan dari pihak pembiayaan. Sesuai dengan jangka waktu sewa, kita bisa mencicilnya yakni 8 juta dibagi 12 bulan. Maka lambat laun motor ini akan menjadi milik kita seutuhnya. Dan pihak pembiayaan secara ekonomi mendapat untung dari biaya sewa kita selama 1 tahun.

Semoga thread ini bermanfaat. Silakan koreksi dengan cara komentar di thread ini jika ada yang salah dari penjelasan gue ini.

Spoiler for Referensi:

Diubah oleh eghy 29-06-2021 15:41
Aramina
EriksaRizkiM
anton2019827
anton2019827 dan 25 lainnya memberi reputasi
24
4.7K
148
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan Keuangan
icon
9.1KThread5.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.