the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Saksi Akui Uang Korupsi Bansos Juliari Mengalir untuk Pemenangan PDIP di Kendal
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kendal, Ahmad Suyuti mengaku pernah menerima uang dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar 48 ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk membantu pemenangan PDIP di Kendal.

Demikian terungkap saat Ahmad Suyuti bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako Covid-19 dengan terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6/2021). Diketahui, Juliari dan Ahmad Suyuti sama-sama bernaung di PDIP.

Dalam kesaksiannya, Suyuti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal mengaku menerima uang tersebut melalui staf ahli Kemensos, Kukuh Ari Wibowo di Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah pada awal November 2020. Keduanya saat itu bertemu dalam kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Saya dipanggil Mas Kukuh, ‘Mas sini Mas, di sekitaran situ aja. Ini (uang) Mas, untuk membantu kegiatan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dan PAC (Pimpinan Anak Cabang),” ucap Suyuti saat bersaksi.

Sebelum pertemuan itu, kata Suyuti, dirinya sempat dihubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono. Saat itu Adi menyampaikan akan ada titipan dari Juliari.

“Itu (informasi Juliari menitipkan uang) dari mas Adi saja,” kata dia.

Suyuti sempat meminta uang itu ditransfer antar rekening. Namun, lantaran jumlahnya terlalu banyak akhirnya diputuskan untuk diserahkan secara langsung melalui Kukuh dalam bentuk dollar Singapura.

“Dolar singapura 48 ribu (atau) Rp 508 juta rupiah yang nyerahkan Kukuh, saya kantongi aja,” ungkap Suyuti.

Suyuti setelah menerima uang kemudian membawanya untuk didiskusikan lebih lanjut bersama dengan pengurus DPC lainnya. Akhirnya mereka sepakat menggunakan uang itu untuk membantu kemenangan pasangan yang diusung PDIP, yakni Tino Indra Wardono – Amukh Mustamsikin.

“Monggo ayo kita gunakan dalam rangka untuk pemenangan Pilkada ini,” terang Suyuti.

Tak puas dengan jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suyuti.

Suyuti dalam BAP tersebut menerangkan bahwa dalam pertemuan itu dirinya berkonsultasi dengan Munawir selaku Ketua Pemenangan Internal PDIP. Keduanya pun memutuskan untuk membagikan uang tersebut di daerah pemilihan yang berpotensi menang.

“Daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional,” kata jaksa membacakan BAP Suyuti.

Suyuti selanjutnya menukar uang tersebut dalam bentuk rupiah. Dari penukaran itu, Suyuti mengirimkan uang sekitar Rp 458.800.000 ke rekening pribadinya. Sisanya, Rp 50 juta berikan Suyuti kepada tokoh masyarakat dan pengurus partai untuk pemenangan Pilkada.

“Sedangkan uang Rp 458.800.000 saya bagikan ke masyarakat dapil 5 dan 6 Kabupaten Kendal yang berpotensi menang?” cecar Jaksa.

“Betul,” ucap Suyuti membenarkan.

Pasca terjadi operasi tangkap tangan KPK terkait kasus yang menjerat Juliari ini, Suyuti dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Belakangan, Suyuti baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari Kukuh diduga kuat berasal dari korupsi bansos sembako Covid-19 untuk warga Jabodetabek.

Suyuti mengakui, uang yang diterima dari Kukuh telah habis dipergunakan. Lantaran diminta mengembalikan, Suyuti menyanggupinya. Namun, Suyuti meminta waktu sekitar 2 bulan untuk mengembalikan semua uang yang pernah dia terimanya itu.

“Berapa saksi kembalikan?” cecar jaksa.

“Ya Rp 508.800.000 dalam rupiah,” kata Suyuti.

Juliari dalam perkara ini didakwa menerima uang korupsi bansos sembako kepada warga Jabodetabek terdampak Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 32,4 miliar. Uang yang diterima Juliari itu untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Uang itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000. Serta, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.

[url]http://daulaS E N S O Rsaksi-akui-uang-korupsi-bansos-juliari-mengalir-untuk-pemenangan-pdip-di-kendal/[/url]

Kecipratan
nomorelies
dharma8888
Cosmoflip
Cosmoflip dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.