made.in.israelAvatar border
TS
made.in.israel
Lengkap! Aturan Terbaru Penguatan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Indonesia menilai telah terjadi lonjakan kasus virus Corona (COVID-19). Untuk itu, ada penguatan dan perubahan aturan ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.


"Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi," tulis Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Jumlah kasus aktif virus Corona di Indonesia per 20 Juni 2021, sebanyak 142.719 kasus. Angka tersebut mengalami tren peningkatan sebesar 51 persen dibandingkan 3 Juni yang hanya 94.438 kasus.

"Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR); per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%)," katanya.

"Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa," ujarnya.

Berikut ketentuan penguatan PPKM Mikro:

1) Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta

- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

2) Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:

- Zona Merah: dilakukan secara Daring.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3) Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall

- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4) Kegiatan Restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall

- Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.

-Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.

-Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


5) Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall: Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan

- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6) Kegiatan Konstruksi: Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7) Kegiatan Ibadah: Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)

- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8) Kegiatan di Area Publik: Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 ) Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan: Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10) Rapat, Seminar, Pertemuan Luring: Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11) Transportasi Umum: Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental

-Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

https://news.detik.com/berita/d-5614449/lengkap-aturan-terbaru-penguatan-ppkm-mikro-dari-pemerintah-pusat/3 

KALO PENGUATAN PPKM MIKRO GAGAL

APAKAH AKAN LOCKDOWN???

emoticon-Ngacir2emoticon-Ngacir2 emoticon-Ngacir2

emineminna
sunshii32
indramamoth
indramamoth dan 12 lainnya memberi reputasi
13
6K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.