rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Biayanya!


Pemerintah menerbitkan aturan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Aturan tersebut diteken pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan.

"Besaran tarif ditetapkan usai dikaji oleh tim penilai. Tarif terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang," jelas Pasal 2 PMK tersebut dikutip Rabu (16/6/2021).


Adapun tarif layanan utama meliputi tarif layanan sertifikasi halal terhadap barang dan jasa, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan registrasi auditor halal. Selain itu juga meliputi tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Penetapan tarif layanan sertifikasi halal seperti dikutip Pasal 9, paling sedikit mempertimbangkan aset, omset, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sementara tarif layanan penunjang mencakup tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan serta tarif penggunaan peralatan dan mesin. Serta tarif penggunaan laboratorium dan tarif penggunaan kendaraan bermotor.

"Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama," seperti dikutip Pasal 18.

Khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria dari sejumlah tarif akan digratiskan. Meliputi bebas tarif layanan pernyataan halal ( self declare), tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Di samping itu, pemerintah juga membebaskan layanan pelatihan penyelia halal bagi usaha mikro. "Tarif layanan pelatihan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp 0,00," bunyi Pasal 6 PMK itu.

Sebaliknya, tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dikenakan 150% atau lebih tinggi dari tarif batas atas layanan.

Berikut besaran tarif layanan Jaminan Produk Halal pada BPJPH:

- Sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Meliputi, sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri. Tarifnya sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp5 juta per sertifikat.

- Akreditasi lembaga pemeriksa halal tarifnya Rp2,5 juta sampai dengan Rp17,5 juta per lembaga.

- Registrasi auditor halal tarifnya Rp 300 ribu per orang.

- Pelatihan auditor halal dan penyelia halal tarifnya Rp1,6 juta hingga Rp3,8 juta per orang.

- Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp1,8 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

sumber
Diubah oleh kaskus.infoforum 17-06-2021 07:12
gurigurinyoyok
hoorray
indramamoth
indramamoth dan 32 lainnya memberi reputasi
29
6.7K
138
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.