wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Ahok Ungkap Limit Kartu Kredit untuk Komisaris Pertamina Capai Rp 30 Miliar

Ahok Ungkap Limit Kartu Kredit untuk Komisaris Pertamina Capai Rp 30 Miliar

Reporter: Francisca Christy Rosana
Editor: Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 Juni 2021 18:20 WIB

Ahok Ungkap Limit Kartu Kredit untuk Komisaris Pertamina Capai Rp 30 Miliar

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama melakukan kunjungan kerja ke Proyek Pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran - Tiung Biru (JTB) yang di operatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis 8 April 2021. Foto/Pertamina

TEMPO.CO, Jakarta – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan besaran limit kartu kredit yang ia terima sebagai salah satu fasilitas perusahaan mencapai Rp 30 miliar. Nilai itu dianggap terlalu besar dan menimbulkan pemborosan.


“Gede bener kan? Tentu untuk apa,” kata Ahok saat dihubungi Tempo pada Selasa, 15 Juni 2021.

Ahok mengatakan kartu kredit tak hanya diterima oleh komisaris utama. Fasilitas ini juga diberikan kepada anggota komisaris lainnya, seperti dewan direksi, manajer, hingga senior vice president.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku tidak mengetahui besaran limit kartu kredit masing-masing pejabat. “Saya tidak tahu yang lain berapa,” ujar Ahok.


Menurut Ahok, ia selalu meminta data pemakaian kartu kredit yang digunakan para pejabat. Namun dari tahun lalu, laporan itu tidak pernah ia terima.

Ia pun mempertanyakan pengawasan penggunaan fasilitas tersebut apalagi nilainya sangat besar. “Jadi asumsikan saja jika seluruh grup Pertamina (mendapatkan fasilitas kartu kredit). Bagaimana mengawasinya?” kata Ahok.

Ahok mengungkapkan pihaknya akan meniadakaan fasilitas kartu kredit bagi pejabat di Pertamina sebagai bentuk penghematan keuangan perusahaan. Ia memastikan rencana ini sudah disampaikan dalam rapat umum pemegang saham dan disetujui seluruh anggota dewan direksi serta komisaris.

Kebijakan ini pun tidak hanya berlaku di induk perusahaan, tapi juga diterapkan di anak usaha atau subhloding Pertamina. Sebagai gantinya, tagihan atas kebutuhan-kebutuhan yang dikeluarkan oleh petinggi perseroan, seperti untuk jamuan tamu, harus langsung diajukan kepada perusahaan.

Selain itu, pemesanan tiket penerbangan, hotel, dan akomodasi maupun transportasi lainnya juga diwajibkan dilakukan atas nama perusahaan. “Poin potongan dan sebagainya juga harus masuk ke perusahaan, tidak boleh ke nama pribadi,” tutur Ahok.

BACA: Ahok Targetkan Pertamina Untung USD 2 Miliar Tahun Ini, Dua Kali Lipat dari 2020


FRANCISCA CHRISTY ROSANA

https://www.google.com/amp/s/bisnis....i-rp-30-miliar

bikin makin ngiler jadi komisaris
bismilah komut pertamina
valkyr1
gabener.edan
vangoz
vangoz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.5K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.