news.bplnAvatar border
TS
news.bpln
12 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Mati di Mesir
Jakarta - Mahkamah Agung Mesir menguatkan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin, mengakhiri persidangan terkait dengan pembunuhan massal 2013 oleh pasukan keamanan.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (15/6/2021), vonis mati, termasuk terhadap dua pemimpin senior Ikhwanul tersebut, secara efektif mengakhiri kasus yang dimulai dengan lebih dari 600 terdakwa setelah penggulingan presiden Mohamed Morsi oleh militer tahun 2013.

Menyusul penggulingan Morsi di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur untuk menuntut kembalinya kekuasaan Morsi.

Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu lapangan tersebut dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari.

Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa para pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa merupakan tindakan kontra-terorisme yang vital.

Ini menandai dimulainya tindakan keras terhadap kelompok Ikhwanul dan oposisi sekuler di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin (14/6) waktu setempat divonis karena "mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api ... amunisi ... dan bahan pembuat bom," kata Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.

"Dakwaan lain termasuk membunuh polisi ... melawan pihak berwenang ... dan pendudukan dan perusakan properti publik", imbuh MA dalam putusannya.
Sumber pengadilan mengatakan bahwa mereka yang divonis mati termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy. Disebutkan bahwa putusan ini final dan tidak dapat diajukan banding.

Pejabat pengadilan Mesir mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul lainnya.

Sebelumnya, pada tahun 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 terdakwa dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun penjara untuk putra Morsi, Osama.

Di Mesir, warga sipil yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi dengan cara digantung

https://news.detik.com/internasional...ati-di-mesir/2
37sanchi
37sanchi memberi reputasi
1
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar Negeri
icon
78.8KThread10.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.