bloodseeker18Avatar border
TS
bloodseeker18
KY Tak Berdaya Soal "Diskon Besar" Hukuman Pinangki


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya divonis 10 tahun pidana penjara, menjadi 4 tahun penjara.

Dalam lampiran amar putusan, setidaknya ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. Pertama karena Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Yang kedua, karena terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) dan dianggap layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. "Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi kutipan putusan itu, Senin, 14 Juni 2021.

Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak berwenang menilai benar atau tidaknya putusan tersebut. Juru Bicara KY, Miko Ginting mengungkapkan, pihaknya memiliki kewenangan jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Miko kepada awak media, Selasa, 15 Juni 2021.

Lebih jauh Miko menambahkan, UU yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis itu nantinya menjadi rekomendasi mutasi hakim. "Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," ujarnya.

Miko mengatakan, masyarakat yang resah atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki, dapat menempuh jalur eksaminasi yang dilakukan perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," imbuhnya.

sumber

Lha trus kira-kira siapa yg berdaya menjawab semua ini pak?
emoticon-Cape deeehh
samsol...
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan samsol... memberi reputasi
2
930
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.