mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Majelis rakyat Papua sampaikan aspirasi Otsus ke menteri Mahfud



Ilustrasi tolak Otsus oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Barat di Manokwari, 21 November 2020 lalu. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)  menyampaikan sejumlah aspirasi Otonomi Khusus ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat, (11/6/2021) sore kemarin. Mereka berdialog seputar persoalan-persoalan di Papua terutama soal revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau yang saat ini prosesnya sedang bergulir di DPR.

“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan. Semua sesuai dalam koridor konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Mahfud  dalam pernyataan tertulis, Sabtu, (12/6/2021).



Mahfud tidak menjelaskan detail aspirasi yang disampaikan Ketua MRP Timotius Murib. Namun ia berjanji meneruskan aspirasi mereka kepada DPR. “Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan,” ujar Mahfud menambahkan.

Mahfud juga mengatakan soal penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok bersenjata yang menjadi bagian memperlancar dialog dengan rakyat Papua.

Pada Kamis lalu, ketua MRP Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh. Timotius menilai revisi (RUU Otsus) yang komprehensif sangat penting demi memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat.

“Menurut Majelis Rakyat Papua, implementasi otonomi khusus selama 20 tahun, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada 11 Februari 2020,” kata Timotius.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar UU Otsus dievaluasi secara menyeluruh. Namun instruksi Presiden dipertanyakan karena pemerintah hanya mengajukan perubahan dua pasal kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

“MRP mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa, karena tidak ada keterkaitan. Kalau kita bicara semua aspek itu yang dikehendaki MRP,” ujar Timotius menjelaskan.

Salah satu pasal yang diubah yakni tentang pemekaran, padahal menurut pemahaman MRP orang asli Papua tidak perlu pemekaran, melainkan butuh pemenuhan hak-hak dasar. (*)

Editor : Edi Faisol
https://jubi.co.id/majelis-rakyat-pa...ri-mahfud/amp/
Evaluasi ulang dana Otsus
lihat pejabat gubenur dan bupati sana apakah bisa mengelola atau tidak emoticon-Big Grin
derrivat
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan derrivat memberi reputasi
2
557
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.