ih.sulAvatar border
TS
ih.sul
Prostitusi Halal! Ada Ada Saja


Tampaknya seketat apapun peraturan disusun manusia akan selalu punya cara untuk mencari celah diantaranya. Selama ada niat dan juga nafsu maka segala cara dapat ditempuh agar kejahatan bisa terlaksana tanpa harus mendapat karma.

Disini saya pengen membahas kasus yang belakangan ramai yakni nikah kontrak. Menurut islam, dan menurut saya juga, hal ini hanyalah sebuah jalan bagi mereka yang ingin berzina tanpa mendapat dosa alias prostitusi halal.

Prostitusi, yang sering disebut sebagai dosa besar, kadang membuat takut orang-orang yang masih belum terlalu berani menentang ajaran tuhan namun dengan nafsu yang besar demi mendapatkan surga dunia jalan tikus pun dicari sehingga muncullah metode nikah kontrak.



Jadi konsepnya begini, berhubungan badan hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan karna itulah agar pelanggan dan 'psk' ini bisa berhubungan secara halal keduanya dinikahkan terlebih dahulu dan saat dahaganya sudah terlepaskan maka tinggal cerai. Cerainya juga tak butuh waktu lama. Bisa seminggu atau bahkan satu malam saja.

Masalahnya bagaimana cara mereka mengakali peraturan agama ini? Ternyata cukup gampang asalkan hati nurani orang-orang yang terlibat sudah dicekcoki dengan uang.

Dalam islam, ada beberapa syarat untuk menikah seperti adanya mempelai laki-laki dan perempuan. Syarat ini gampang terpenuhi asalkan pelanggan sudah didapatkan.

Syarat berikutnya adalah wali untuk mempelai wanita. Wali perempuan haruslah laki-laki yang punya hubungan darah dengannya seperti ayah, saudara atau paman. Mengingat diluar sana ada ayah yang cukup brengsek untuk menjual anak gadisnya maka syarat ini bisa cukup mudah terpenuhi.

Syarat berikutnya adalah adanya saksi. Ini gampang banget sih. Germonya sendiri bisa jadi saksi nikah.

Setelah itu mahar untuk mempelai wanita. Well, ingat pernikahan yang maharnya adalah sandal jepit? Maharnya bisa apa saja termasuk uang bayaran untuk pernikahan kontrak tersebut. Setelah itu pembeli dan penyedia layanan tinggal melakukan transaksi berupa ijab qabul dan keduanya pun resmi menjadi suami istri. Hmm... Gampang bener rupanya.



Tapi tunggu dulu, itu masih syarat sah nikah. Masih ada rukun pernikahan namun rukun ini gampang saja dipenuhi.

Kedua mempelai harus beragama islam, mempelai bukanlah mahramnya, wali mempelai wanita menyetujui, tidak sedang ihram dan tidak ada paksaan. Tidak ada rukun yang sulit dipenuhi. Sisanya hanya tinggal mengurus surat surat ke KUA dan selesai.

Apa? Gimana kalau pihak KUA menyadari ada seorang wanita yang menikah 4 kali dalam sebulan? Nah, disitulah uang bermain. Selama tidak ada yang buka mulut maka semuanya aman.



Dan setelah semuanya beres maka keduanya pun resmi menjadi suami istri. Silahkan kimpoi sebanyak yang diinginkan dan ceraikan dalam jangka waktu yang sudah disepakati. Halal? Halal! Semua syarat dan rukun terpenuhi. Tak ada siapapun yang bisa protes.

Namun tentu saja, orang-orang yang terlibat sudah menodai kesucian dari pernikahan itu sendiri. Memang tak ada aturan yang bilang kedua mempelai harus saling mencintai namun bukankah repot kalau harus memenuhi semua syarat diatas hanya untuk kenikmatan dunia yang sementara?

Memang, manusia itu tidak kenal takut. Bahkan hukum Tuhan pun berani mereka permainkan. Menurut saya sih orang yang langsung bayar psk di lokalisasi dosanya nggak akan sebesar orang-orang yang mempermainkan kesucian pernikahan. Mereka memang tidak berzina tapi tetap saja, itu tindakan yang akan mendapat azab.

Sekian dari saya mari bertemu di thread saya yang lainnya.
Diubah oleh ih.sul 30-06-2021 15:03
vhynoosz
edelweis111
bayuriyu
bayuriyu dan 26 lainnya memberi reputasi
23
52.8K
155
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.