pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
LBH Muslim Makassar: Tersangka Kasus Teroris Diduga Alami Penganiayaan


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, menyebut seorang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 di Sulsel mengalami dugaan penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir saat ditemui di salah satu warkop Jl Pengayoman, Makassar, Jumat (4/6/2021) sore.

Tersangka teroris yang diduga mengalami penganiayaan itu kata Abdullah Mahir, bernama Muslimin (28).

Dugaan penganiayaan itu, kata dia, diketahui saat Muslimin melalukan video call dengan istrinya Andi Sakinah (24).

"Jadi sekitar dua hari lalu, klien kami Andi Sakinah mendatangi kantor kami dan melaporkan, katanya dia sempat video call dengan suaminya terus mukanya lebam-lebam," kata Abdullah Mahir.

Sang istri, lanjut Abdullah Mahir, sempat menanyakan kondisi wajah suaminya Muslimin.

Namun, sang suami (Muslimin) tidak mau membahas itu dengan mengalihkannya ke pembicaraan lain.

"Sempat ditanyakan sama istrinya bilang kenapaki kak, tapi dia (Muslimin) bilang tidakji, terbenturja di tembok. Janganmi bicara itu bicara lainmi," ujarnya menirukan laporan Andi Sakinah.

Selain itu, penetapan Muslimin bersama 52 terduga teroris lainnya sebagai tersangka, lanjut Abdullh juga dinilai janggal.

Begitu juga penetapan Mulyadi, yang istrinya turut melaporkan ke LBH Muslim Makassar terkait penetapan tersangka yang dianggap ganjal.

Pasalnya, pasca penetapan tersangka kata dia, istri Muslimin (Sakinah) belum mendapatkan salinan penetapan tersangka.

"Menurut Kabid Humas (Kombes Pol E Zulpan) sudah ditetapkan tersangka, tapi sampai sekarang salinan penetapan tersangka belum diterima pihak keluarga," ujarnya.

Atas dugaan penganiayaan dan kejanggalan penetapan tersangka itu, lanjut Abdullah Mahir, pihaknya pun membuat surat pengaduan ke beberapa lembaga.

"Kita sudah membuat aduan ke Komisi III, ke Komnas HAM juga sama Kompolnas terkait penetapan tersangka itu," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga berencana akanengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

"Kita akan ajukan praperadilan, draftnya sudah jadi sisa kita daftarkan," jelasnya.

Jurnalis tribun sudah mencoba mengonfirmasi dugaan penganiayaan itu ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Namun, Kombes Pol E Zulpan belum merespon.

Sebelumnya Tim Densus 88 telah menetapkan 53 terduga teroris asal Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus bom Gereja Katedral, Jl Kajaolalido, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar 28 Februari lalu.

sumber

Pembela Gerombolan pembunuh yang keberatan kliennya terluka
emoticon-Leh Uga
Diubah oleh pemburu.onta 05-06-2021 12:35
viniest
asurizal
pakisal212
pakisal212 dan 13 lainnya memberi reputasi
12
2.1K
145
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.