perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Siap-siap, Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak Minimum ke Perusahaan Merugi


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan pajak minimum atau alternatif minimum tax (AMT). Sehingga, nantinya perusahaan yang rugi akan tetap dikenakan pajak, namun dengan tarif minimum.

Dalam bahan materi Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (31/5), penerapan AMT dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan pada wajib pajak.

“Penerapan alternatif minimum tax, wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum,” tulis bahan materi Sri Mulyani tersebut, Kamis (3/6).

Siap-siap, Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak Minimum ke Perusahaan Merugi (1)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun demikian, Sri Mulyani tak menjelaskan detail mengenai usulan penerapan pajak minimum tersebut. Secara keseluruhan, pembahasan pajak akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) I DPR RI.

Adapun dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak badan yang mengalami kerugian setelah dilakukan perhitungan dalam satu tahun pajak, kerugian tersebut dapat dikompensasi yakni digunakan untuk pengurang keuntungan pada tahun berikutnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, rencana pengenaan pajak minimum itu sejalan dengan tren global. Menurutnya, banyak praktik penghindaran perpajakan, terutama dari para korporasi multinasional.

Pada tahun 2016, Bambang Brodjonegoro saat menjadi Menteri Keuangan sempat mengutarakan bahwa ada sekitar 2.000 PMA tidak membayar pajak dalam sepuluh tahun terkahir. Alasannya, perusahaan tersebut merugi.

“Kan aneh juga, sepuluh tahun rugi terus, tapi kok tetap beroperasi? Bahkan omzetnya begitu besar. Ini indikasi kuat akan adanya praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif,” kata Fajry.

Beberapa lembaga internasional juga banyak memberikan opsi untuk menangkal praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif, salah satunya adalah Dana Moneter Internasional (IMF). IMF juga merekomendasikan apa yang disebut sebagai alternative minimum tax (AMT), terutama bagi negara-negara berkembang.

Negara yang mengimplementasikan kebijakan ini juga sudah banyak, dari negara maju seperti Amerika, Kanada, Belgia, sampai negara berkembang seperti India dan Pakistan.

“Diusulkan dikenakan tarif 1 persen dari peredaran usaha. Jadi dia menjadi safeguard atas praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif,” katanya.

Namun menurut Fajry, seharusnya pajak minimum ini sebaiknya tidak dikenakan ke semua perusahaan yang merugi, melainkan para perusahaan yang mengindikasikan kuat adanya praktik penghindaran pajak.

“Jadi, seharusnya tidak semua perusahaan yang merugi kenakan alternative minimum tax, tapi yang mengindikasikan kuat adanya praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif,” pungkasnya.

link


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan pajak minimum atau alternatif minimum tax (AMT). Sehingga, nantinya perusahaan yang rugi akan tetap dikenakan pajak, namun dengan tarif minimum.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.9K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.