mbia
TS
mbia
Kritik Wacana Pajak Menkeu, Haris: Selamat Datang Zaman Pajak Kolonial


Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti ikut buka suara soal rencana baru Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan lapisan (layer) penghasilan kena pajak (PKP) sebagai basis pungutan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan.

Lewat akun twitter pribadinya, Haris Rusly Moti menyebut hal ini merupakan kabijakan pajak zaman pemerintah kolonial.

"Sobat, Selamat Datang Zaman Pajak Kolonial. 1. Penghasilan Rp 50 juta/ tahun tarif PPh 5%. 2. Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta/ tahun tarif PPh 15%. 3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta/ tahun tarif PPh 25%. 4. Penghasilan di atas Rp 500 juta/ tahun tarif PPh 30%" ujarnya lewat akun twitter pribadinya.

Hingga berita ini dibuat, setidaknya ada ratusan netizen yang merespon kicauan Haris tersebut.

Beragam komentar menarikpun diberikan oleh para netizen tersebut mulai dari bentuk dukungan maupun bukan.


Misalnya komen dari akun @NanangS04696553 yang menyatakan "UPETI,, Kalau dulu kambingnya diambil paksa klu gabisa bAYAR, UPETI"

Selanjutnya ada akun @j4cky_josu yang menyatakan "Inilah tanda2 kehancuran suatu negeri jika pajak sdh semakin tinggi dan jauh dr kemakmuran......"


Meski begitu, ada beberapa netizen yang menyatakan bahwa kebijakan ini sudah lama berlaku.

"Loh ini kan lapis tarif sesuai UU 36 th 2008 pasal 17 ttg PPh, sudah lama berlaku kok. Dikurangi PTKP dulu baru masuk tarif ini. Kenapa baru ngeh sekarang? ujar akun @angz87.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak (PKP) sebagai basis pungutan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan.

Informasi ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," terang dokumen tersebut.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi dibagi dalam empat layer berdasarkan besaran penghasilan kena pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar 30 persen. Namun, pemerintah belum merincikan layer baru yang akan diterapkan tahun depan.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan penduduk Indonesia didominasi oleh usia muda dengan kelas menengah atas yang tumbuh pesat dan diikuti oleh tingkat konsumsi yang tumbuh tinggi.

Bank Dunia dalam laporannya "Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class" pada 2020 mencatat bahwa komposisi penduduk Indonesia didominasi oleh kelas aspiring middle class dan middle class masing-masing 47,0 persen dan 22,5 persen dari total populasi.

Angka itu jauh meningkat dibandingkan 2002 yang masing-masing sebesar 41,2 persen dan 7,0 persen.

Dari sisi konsumsi, porsi penduduk kelas menengah terus mengalami peningkatan secara konsisten.

Mulai dari 21 persen pada 2002 menjadi 47 persen pada 2018 atau tumbuh tinggi sepanjang 2002-2018, yakni sebesar 19 persen, berdasarkan Compound Annual Growth Rate (CAGR) atau tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun.

Selain itu, kini berbagai negara justru berencana melakukan peningkatan tarif perpajakan akibat pandemi covid-19.

Pada 2021, beberapa negara mulai mengambil kebijakan perpajakan dengan menaikkan tarif PPh Badan, misalnya Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

AS berencana mengajukan proposal kenaikan tarif tarif tertinggi PPh dari 37 persen menjadi 39,6 persen. Pemerintah Inggris pada Maret juga merencanakan akan menaikkan PPh Badan dari 19 persen menjadi 25 persen pada 2023 mendatang.

https://www.law-justice.co/artikel/1...ajak-kolonial/

Welcome..
selldombaextreme78nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
39
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.