Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

playstAvatar border
TS
playst
Lakukan Ujaran Kebencian, Dokter di Agam Berurusan dengan Polisi
Lakukan Ujaran Kebencian, Dokter di Agam Berurusan dengan Polisi

PADANG, HARIANHALUAN.COM - Karena postingan di media sosial Facebook, seorang dokter asal Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam harus berurusan dengan polisi. Sebab, postingan yang dibuatnya pada 10 Mei 2021 lalu itu sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan dilaporkan kepada polisi setelah viral.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dokter perempuan berusia 41 tahun yang berinisial HR itu diamankan petugas di kawasan Gadut, Kota Padang sesuai dengan laporan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021. “Usai diamankan, HR langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dalam laporan itu disebutkan jika dokter inilah yang memposting ujaran kebencian via Facebook tentang meninggalnya Ustad Zulkarnain, postingan itu viral dan berujung dengan pelaporan. Disebut Satake, postingan yang diduga ada unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada tanggal 10 Mei 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Keterangan HR kepada polisi, postingan tersebut bermula ketika dia membaca komentar di Facebook yang menurutnya mengolok-olok tautan berita tentang meninggalnya Ustad Tengku Zulkarnain. HR yang ngefans dengan sang Ustad merasa tidak terima dengan hal tersebut dan kemudian membuat postingan yang diduga bermuatan unsur ujaran kebencian.

"Innalilahi wa Innalaihi rajiun...semoga husnul khotimah...kenapa ya, semua ulama yg menentang rezim PKI ini meninggal kena covid, dan kenanya stlh swab ??? jangan jangan stik swab nya diolesi virus corona ...Supaya Ustad-ustad yg vocal tersebut meninggal kena corona (bukannya suuzon, masalahnya kita berhadapan dengan komunis yg mau melakukan berbagai cara memuluskan tujuannya," begitu tulis HR di statusnya.

Disebut Satake, dari HR pihaknya mengamankan dua handphone, dua kartu seluler dan dua memori card. Saat ini, HR tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Dia pun terancam penjara enam tahun karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kasus ini masih dalam pendalaman kami," tutup Satake. (*)

Sumbar Syariah



sudah tidak heran,
inilah akaibatanya jika budaya dan lingkungannya penuh dgn kebencian dan kedengkian,
dan kebencian seperti ini, dianggap aqidah agama yg harus terus dipertahankan dan tidak boleh oleh dipengaruhi pemikiran lainnya. emoticon-thumbsup


Quote:


Diubah oleh playst 29-05-2021 08:07
petani.syusyu
nomorelies
ubingaskus
ubingaskus dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.4K
69
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.