JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Anies Terbitkan Pergub Panduan Rancangan Pantai Kita-Maju PIK


Jakarta - 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur berupa panduan rancangan kota di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, yang merupakan bagian dari reklamasi. Ada sejumlah hal yang diatur, salah satunya kewajiban bagi pengembang.

Aturan tersebut dicantumkan dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancangan Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju. Pergub ini diteken Anies pada 4 Mei 2021.

"Peraturan gubernur ini bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan dan perancangan kawasan Pantai Kita dan kawasan Pantai Maju sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota di sekitar kawasan menjadi lebih terarah," demikian isi Pergub Anies seperti dilihat, Kamis (20/5/2021).

Baca juga:Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Pengusaha: Beri Kepastian Dunia Usaha

Pergub tersebut juga menerangkan soal luas wilayah kawasan Pantai Kita, yakni kurang-lebih 103 hektare. Lalu kawasan Pantai Maju memiliki luas kurang-lebih 312 hektare.

Dalam proses pengembangannya, penataan di dua kawasan pulau reklamasi itu harus terintegrasi dengan akses pedestrian. Kemudian fasilitas angkutan umum massal juga harus dipermudah. Termasuk penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada Bab IV tentang 'Pengembangan Sarana dan Prasarana Publik dan Pengelolaan Lingkungan', ada kewajiban yang dipaparkan untuk pengembang di pasal 6.

Berikut isinya.

Pengembang Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju wajib:

a. Menyediakan sarana dan prasarana publik, dan melakukan pengelolaan lingkungan yang memadai pada Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju dengan berpedoman pada indikasi program sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;

b. Mengganti kegiatan dalam bentuk penyediaan lain yang diusulkan oleh Pengembang di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju dengan nilai yang setara dengan nilai yang diperoleh dari lembaga penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur, sepanjang pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilaksanakan;

c. Menuangkan rincian pelaksanaan pemenuhan kewajiban pada kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju dalam bentuk dokumen kerja sama yang dibuat di hadapan Notaris dengan mengacu pada Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang termasuk untuk kebutuhan perpanjangan/penyempurnaannya; dan

d. Setelah seluruh kewajiban pada kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju telah dipenuhi, maka Pengembang dapat mengalihkan kegiatan pada lokasi lain dengan persetujuan Gubernur.

Baca juga:Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi, Anies: Ini Bukan Lahan Pribadi

Seperti diketahui, Anies telah melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di kawasan Pantai Maju, pulau reklamasi pada 2018. Anies mengatakan fasilitas yang ada di kawasan ini nantinya akan terbuka untuk seluruh masyarakat. Dia tak ingin pantai tersebut menjadi kawasan yang eksklusif.

Ketika itu Anies menerangkan Pulau Maju merupakan kawasan pantai. Anies menganggap pantai ini tetap berada di wilayah Pulau Jawa.

"Istilahnya adalah pantai, bukan pulau. Pulau kita adalah Pulau Jawa," ucapnya.

Berikut isi lengkap Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancangan Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju.

sumur

Salah satu epek long kopid = pelupa emoticon-Bingung
samsol...
nomorelies
areszzjay
areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
4
675
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.