khu.lungAvatar border
TS
khu.lung
Pendeta & Kepala SD Swasta Ditangkap Polda Sumut, Ibu Korban: Mati Kau Mati





Kronologi Kasus: Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 22 April 2021 mulai menyelidiki tempat hotel/wisma kelas melati dimana Kepsek BS yang diduga membawa korban siswi SD untuk dicabuli.

---

"Udah dibawa dia, mati kau mati. Ini yang kita tunggu pung," cetus salah seorang dari ibu korban.

----

TRIBUN-MEDAN.COM - SEORANG oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) swasta di Medan, (BS) akhirnya diamankan pihak kepolisian Polda Sumut, Senin (10/5/2021) siang.

BS diamankan aparat Polda Sumut dalam kasus dugaan percabulan sejumlah siswi SD.

Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, BS diamankan di sekolahnya yang berada di Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam video viral 5.38 Detik yang dibagikan salah seorang orang tua siswa yang ikut menyaksikan penangkapan BS di Sekolah GHS, memperlihtkan sejumlah orang tua sudah berkumpul di depan sekolah.

Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang mengenakan kaos biasa awalnya memberhentikan BS dari atas sepeda motor gede (moge) berwarna merah di depan pagar sekolah.

BS tampak mengenakan stelan baju hitam lengan panjang.



Para penyidik tampak menunjukkan surat kepada terduga pelaku yang dibaca oleh istri terduga pelaku.

Seusai membaca, istri bersama BS masuk ke dalam sekolah.

Tak beberapa lama sejumlah orang tua siswa dan bahkan orang tua korban sudah menunggu di depan gerbang sekolah.

"Guys, polisi membekuk Benyamin Sitepu di Galilea hari ini, silahkan dilihat moms. Akhirnya ditangkap juga iblisnya Galilea," cetus perekam video.


Kemudian mobil Toyota Calya bernomor polisi BK 1991 FH memasuki sekolah dan kemudian Benyamin yang mengenakan jaket hitam, masker putih dan celana tanggung digiring dua orang polisi ke dalam mobil.

"Videokan-videokan tapi jangan ada yang anarkis ya. Pantau aja, dipantau aja prosesnya," cetus salah satu personil.

"Mati kau dipenjara mati kau, mati kau ya, mampus," teriak seorang ibu menangis histeris.

Ia didudukkan di kursi belakang hingga akhirnya mobil keluar dari Jalan Bunga Terompet menuju Polda Sumut.

"Udah dibawa dia, mati kau mati. Ini yang kita tunggu pung," cetus salah seorang ibu sambil memeluk opung yang menjadi orangtua salah satu korban.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menyebutkan masih akan mengkonfirmasi ke bagian Kriminal Umum.


Belum monitor, kita akan tanyakan ke bagian Krimum," ungkapnya kepada tribunmedan.com.

Hal ini juga dibenarkan, Kuasa Hukum Korban, Ranto Sibarani bahwa terlapor sudah diamankan dari sekolahnya sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tadi baru diamankan, satu jam yang lalu, setengah 1 tadi di sekolah. Banyak orangtua murid menyaksikan. Ramai tadi ada orangtua siswa," bebernya.

Ia juga mengapresiasi langkah dari penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan meminta segera melengkapi berkas pemeriksaan tersangka untuk segera disidangkan

"Kita apresiasi Polda Sumut atas kabar terlapor BS sudah ditangkap. Kita meminta segera melengkapi berkas untuk disidangkan dan segera dihukum berat," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 22 April mulai menyelidiki tempat hotel/wisma kelas melati dimana Kepsek BS yang diduga membawa korban siswi sd untuk dicabuli.


Informasi yang dihimpun tribun-medan.com, Panit Renakta Polda Sumut dan dua penyidik perempuan bersama korban dan keluarga mendatangi tempat lokasi hotel kelas melati di daerah Medan Selayang.

----

"Hotel melati itu adalah tempat korban pertama yang melaporkan BS ke Polda Sumut karena dibawa untuk diminta oral seks beberapa kali oleh terduga pelaku BS saat jam pelajaran di SD Swasta GHS Medan."


Perjalanan Kronologi Kasus hingga Terancam Dihukum Kebiri

Seorang oknum pendeta yang juga kepala sekolah SD swasta terancam hukuman kebiri lantaran diduga mencabuli beberapa anak gadis di bawah umur.

Korbannya bukan hanya seorang, namun higga mencapai 7 orang bocah SD.

Terduga pelaku diketahui berinisial BS, seorang pendeta yang juga kepala sekolah di sebuah SD di Medan Selayang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengacam ulah oknum pendeta yang tega melakukan tindakan biadab kepada tujuh orang anak didiknya.

Bahkan, ia mendorong agar pelaku mendapatkan hukuman suntik kebiri karena perbuatannya.

Menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Senin(12/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa pemberatan lainnya yang dilakukan pelaku karena membujuk rayu dengan menggunakan modus agama.

Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.

Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


https://medan.tribunnews.com/2021/05...au-mati?page=4


Korban 7 anak anak sekolah dasar.
indoheadlines
munapigg
selldomba
selldomba dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.