pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
AS Beber 10 Bentuk Pelanggaran Kebebasan Beragama di RI 2020



Amerika Serikat merilis laporan deretan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama di berbagai negara selama 2020, termasuk Indonesia.

Dalam laporan yang dirilis di situs Kementerian Luar Negeri AS pada pekan lalu ini, Gedung Putih juga membeberkan setidaknya sepuluh bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.

1. Pembunuhan di luar hukum

AS menyoroti setidaknya dua dugaan kasus pembunuhan di luar hukum, salah satunya penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh anggota kepolisian.

Selain itu, AS juga menyoroti kematian Yeremia Zanambani, seorang pendeta yang merupakan pemimpin Gereja Kristen Evangelis Indonesia di Intan Jaya, Papua.

Aktivis lokal dan para pemimpin agama mendesak penyelidikan independen terkait insiden itu. Mereka menduga personel TNI merupakan dalang di balik kematian Yeremia.

2. Dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama

Dalam dokumen ini, AS menyoroti laporan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Agustus yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 38 kasus penodaan agama pada periode Januari hingga Maret, dua di antaranya melibatkan anak di bawah 18 tahun.

AS juga membahas pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bahwa ketidakjelasan UU Penodaan Agama menyebabkan hukum itu kerap digunakan untuk menargetkan kelompok agama minoritas.

3. Larangan beribadah

Gedung Putih juga menyoroti larangan beribadah bagi kelompok-kelompok agama minoritas di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan besar adalah kesulitan para umat Muslim aliran Syiah untuk beribadah.

AS menjabarkan sejumlah kasus tersebut, salah satunya keputusan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Ternate yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, FKUB, dan MUI.

"Tim PAKEM menerapkan larangan aktivitas kelompok agama Syiah Jafariah di Kota Maluku Utara," tulis Kemlu AS.

Selain itu, AS juga membahas Majelis Desa Adat Bali melarang seluruh aktivitas International Society for Krishna Consciousness (ISKCON). Majelis itu menganggap ajaran ISKCON berbeda dengan ajaran Hindu.

4. Kesulitan izin membangun atau menggunakan tempat ibadah

Beberapa larangan aktivitas keagamaan Kristen juga dibahas dalam laporan ini. Menurut AS, kebanyakan kasus ini berkaitan dengan perizinan.

"Pemerintah lokal, polisi, dan organisasi keagamaan dilaporkan mencoba menutup tempat ibadah kelompok-kelompok minoritas atas dasar pelanggaran izin, sering kali setelah ada protes dari 'kelompok intoleran', meski kelompok-kelompok minoritas itu sudah punya izin resmi," tulis Kemlu AS.

Mereka juga menuliskan, "Pejabat pemerintahan dan kepolisian terkadang gagal mencegah "kelompok intoleran" melanggar kebebasan beragama kelompok lain dan melakukan tindakan intimidasi, seperti menghancurkan rumah ibadah."

5. Penutupan tempat keagamaan lainnya

Selain tempat ibadah, penutupan sejumlah tempat keagamaan lainnya juga disoroti oleh AS, salah satunya penyegelan makam sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat.

Setelah Komnas HAM turun tangan untuk memediasi pejabat lokal dengan anggota Sunda Wiwitan, makam itu akhirnya dibuka kembali.

6. Pemaksaan belajar agama di sekolah

Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Kelompok-kelompok minoritas melaporkan banyak sekolah memaksa muridnya untuk mengikuti ajaran agama berdasarkan enam agama yang diakui."

7. Penggunaan parameter keagamaan untuk naik jabatan

Penggunaan parameter salah satu agama untuk menentukan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan juga tak luput dari perhatian AS.

Mereka membahas keputusan Pemerintah Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan tes baca Alquran untuk ASN yang ingin naik pangkat. 76 orang dites, 14 gagal.

8. Kesulitan akses layanan pemerintah

Berdasarkan penelusuran AS, meski pemerintah Indonesia mengizinkan penduduk untuk mengosongkan kolom agama di KTP, masih ada warga yang mengeluhkan kesulitan mengakses layanan pemerintah jika mereka mengosongkan kolom itu.

9. Kesulitan menikah beda agama

Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Pria dan perempuan beda agama yang ingin menikah masih kesulitan mencari pejabat keagamaan untuk melaksanakan upacara pernikahan."

10. Penerapan Syariah di Aceh

AS menekankan bahwa terdakwa non-Muslim satu kasus di Aceh memang bisa memilih untuk diadili dengan hukum Syariah atau tidak.

Namun, banyak warga non-Muslim dilaporkan memilih untuk mengikuti hukum Syariah karena takut kasus mereka jadi terlalu panjang.

sumber

Rahmat bagi semesta emoticon-Ngakak emoticon-Shakehand2
Diubah oleh pemburu.onta 17-05-2021 10:46
secer
dapetcewek
riolam
riolam dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.